Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus

Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus

Setiap tanggal 18 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konstitusi, sebuah momen bersejarah yang merujuk pada pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Tanggal ini dipilih karena sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa resmi menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi pertama dan dasar hukum negara Indonesia yang merdeka.

UUD 1945 menjadi landasan bagi sistem pemerintahan Indonesia, yang mengatur struktur negara, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar negara. Konstitusi ini juga menjadi simbol kedaulatan dan identitas bangsa, mengokohkan kedudukan Indonesia sebagai negara hukum yang merdeka dan berdaulat.

Hari Konstitusi Indonesia disahkan pada tanggal 10 September 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi Indonesia.

Peringatan Hari Konstitusi 2024 dihelat di Gedung Nusantara IV Komplek Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta. Pada peringatan Hari Konstitusi 2024, MPR RI mengadakan berbagai kegiatan, salah satunya adalah seminar nasional dengan tema “Refleksi Konstitusi: Quo Vadis MPR RI”.

Hari Konstitusi menjadi momen refleksi bagi seluruh rakyat Indonesia tentang pentingnya konstitusi sebagai fondasi negara. Peringatan ini menegaskan komitmen bangsa terhadap prinsip-prinsip demokrasi, keadilan sosial, dan supremasi hukum yang diatur dalam UUD 1945.

Sumber: Antara, RRI

Post Comment