Pencabutan TAP MPRS Nomor 33/1967

Pencabutan TAP MPRS Nomor 33/1967

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI secara resmi mencabut TAP MPRS Nomor 33/1967 yang sebelumnya mencabut kekuasaan pemerintahan dari Presiden Soekarno. Pencabutan ini dilakukan pada 9 September 2024 dan surat resmi telah diserahkan kepada keluarga Soekarno.

Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memulihkan nama baik Soekarno, yang selama bertahun-tahun dianggap bersalah tanpa proses pengadilan yang sah. Tuduhan terhadap Soekarno, terutama terkait dukungannya terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam peristiwa G30S, tidak pernah terbukti secara hukum.

Acara penyerahan surat pencabutan ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting, termasuk Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan anggota keluarga Soekarno lainnya. Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pencabutan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengakui kembali peran besar Soekarno dalam sejarah Indonesia tanpa bayang-bayang kontroversi politik.

Sumber:

Kompas, Katadata, Detik, Kabar24

Post Comment