Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024

Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024

Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia terdiri dari beberapa tahapan penting. Setelah pelamar berhasil melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), mereka akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menguji pengetahuan peserta tentang nasionalisme, Pancasila, UUD 1945, dan sejarah Indonesia.
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): Mengukur kemampuan verbal, numerik, dan logika peserta.
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Menilai aspek kepribadian yang relevan dengan pekerjaan sebagai PNS, seperti integritas, kerja sama, dan orientasi pelayanan.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):

  • Tes Substantif Bidang: Menguji pengetahuan khusus sesuai dengan bidang yang dilamar, seperti pedagogik untuk calon guru atau klinis untuk calon dokter.
  • Psikotes: Menilai kemampuan psikologis peserta.
  • Tes Potensi Akademik: Mengukur kemampuan akademik yang relevan dengan posisi yang dilamar.
  • Tes Kemampuan Bahasa Asing: Menguji kemampuan bahasa asing jika diperlukan oleh posisi tersebut.
  • Tes Kesehatan Jiwa dan Jasmani: Menilai kesehatan mental dan fisik peserta.
  • Tes Praktek Kerja: Menguji keterampilan praktis yang diperlukan dalam pekerjaan.
  • Wawancara: Menilai kemampuan komunikasi dan kesesuaian dengan budaya organisasi.

Tahapan ini dirancang untuk memastikan bahwa pelamar tidak hanya memiliki pengetahuan dasar yang diperlukan, tetapi juga keterampilan dan karakteristik yang sesuai dengan posisi yang dilamar. Hasil dari SKD dan SKB akan diintegrasikan untuk menentukan kelulusan akhir peserta.

Sumber: Lister, Detik

AI: Copilot

Post Comment