14 Pegawai Komdigi Ditahan Terkait Judi Online
Pada 2 November 2024, Polda Metro Jaya menangkap 14 orang terkait kasus perjudian online, di mana 11 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan ini dilakukan setelah ditemukan bukti bahwa mereka menyalahgunakan wewenang mereka untuk melindungi bandar judi online.
Para pegawai Komdigi yang ditangkap memiliki akses untuk mengecek dan memblokir situs judi online. Namun, alih-alih menjalankan tugas mereka, mereka justru melindungi bandar judi online dengan tidak memblokir situs-situs tersebut. Mereka bahkan membuat kantor satelit sendiri untuk mengakses satelit dan menyortir website judi online.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di Indonesia. Polri akan terus melakukan penelusuran dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap jaringan perjudian online ini hingga tuntas.
Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang di kalangan pegawai pemerintah yang seharusnya bertugas untuk melindungi masyarakat dari praktik perjudian online. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
Sumber: IDN Times, Tempo, Liputan6
AI: Copilot
Post Comment