Penerima Beasiswa LPDP Tidak Wajib Pulang ke Indonesia

Penerima Beasiswa LPDP Tidak Wajib Pulang ke Indonesia

Jakarta, 5 November 2024 – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan bahwa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak diwajibkan untuk pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka di luar negeri. Menurut Satryo, pemerintah memberikan kebebasan bagi para penerima beasiswa LPDP untuk berkarya di mana pun, termasuk bekerja di perusahaan atau lembaga penelitian di luar negeri.

Satryo menjelaskan bahwa Indonesia saat ini belum memiliki cukup tempat yang memadai untuk menampung para alumni LPDP yang memiliki keahlian tinggi. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa memaksa mereka untuk kembali ke tanah air. “Kita memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja. Yang penting, mereka tetap memiliki semangat merah putih,” kata Satryo.

Lebih lanjut, Satryo menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi para penerima beasiswa LPDP yang memilih untuk tidak kembali ke Indonesia. Pemerintah berharap bahwa para alumni LPDP dapat terus berprestasi dan mengharumkan nama Indonesia, meskipun mereka berkarya di luar negeri.

Sumber: Detik, Kompas, Inews

AI: Copilot

Post Comment