Polda Sulawesi Barat Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Polewali Mandar
Polda Sulawesi Barat (Sulbar) sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Polewali Mandar. Penyelidikan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, yang telah mengeluarkan surat resmi pada 21 Oktober 2024 untuk memulai proses klarifikasi dan verifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2021 hingga 20232.
Sebagai bagian dari proses klarifikasi, penyidik Subdit III Tipikor Dirkrimsus Polda Sulbar telah memanggil 144 kepala desa (Kades) di Kabupaten Polewali Mandar untuk hadir di Kantor Inspektorat Kabupaten Polman. Pemeriksaan ini dilakukan mulai 31 Oktober hingga 5 November 20242. Inspektur Inspektorat Polman, Ahmad Saifudin, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulbar terkait penggunaan ADD dan DD di Kabupaten Polman.
Pasca terbitnya surat pemeriksaan, puluhan Kades di Polewali Mandar beramai-ramai mengembalikan temuan dana desa ke kas negara. Pemeriksaan ini mencakup penggunaan anggaran tahun 2021 hingga 2023, termasuk belanja program fisik dan administrasi. Ahmad Saifudin menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengingatkan para Kades agar tidak salah dalam pengelolaan keuangan desa dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sulbar ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat desa. Diharapkan, dengan adanya pemeriksaan ini, pengelolaan dana desa di Kabupaten Polewali Mandar dapat lebih transparan dan akuntabel.
Sumber: Radar Sulbar, Tribun Sulbar
AI: Copilot
Post Comment