Putusan Baru Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja

Putusan Baru Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan ini mengatur beberapa aspek ketenagakerjaan, termasuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

MK menetapkan bahwa jangka waktu dalam PKWT tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk jika terdapat masa perpanjangan. Putusan ini merupakan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja2. MK menegaskan bahwa perjanjian kerja harus dibuat antara pihak pengusaha dan pekerja dalam kedudukan yang seimbang. Oleh karena itu, jangka waktu PKWT penting untuk diatur dalam undang-undang, bukan dalam peraturan turunan atau perjanjian lainnya.

Selain itu, MK juga memperketat aturan terkait PHK. Dalam putusannya, MK menekankan bahwa PHK harus dilakukan dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengusaha tidak dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa alasan yang sah. Putusan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa mereka tidak dirugikan oleh tindakan PHK yang tidak adil.

Putusan MK ini disambut baik oleh serikat pekerja dan buruh yang telah lama menuntut perlindungan yang lebih baik bagi pekerja. Mereka berharap bahwa dengan adanya aturan baru ini, hak-hak pekerja akan lebih terlindungi dan kesejahteraan mereka akan meningkat. Di sisi lain, beberapa pengusaha mengkhawatirkan bahwa aturan ini dapat meningkatkan biaya operasional dan mengurangi fleksibilitas dalam manajemen tenaga kerja.

Aturan baru yang dikeluarkan oleh MK ini merupakan langkah penting dalam memperbaiki regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan adanya batasan jangka waktu PKWT dan aturan yang lebih ketat terkait PHK, diharapkan hubungan antara pengusaha dan pekerja dapat menjadi lebih adil dan seimbang.

Sumber: Katadata, Hukum Online, Kompas

AI: Copilot

Post Comment