Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penetapan ini terjadi pada 24 Desember 2024, dengan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Dalam perkembangan terbaru, Hasto Kristiyanto diklaim memiliki puluhan video yang mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat tinggi negara. Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyatakan bahwa video-video ini disiapkan Hasto sebagai bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi yang menurutnya dialami setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Yang menarik, video dan dokumen-dokumen penting ini telah diselamatkan oleh Connie Rahakundini Bakrie, seorang pengamat militer, ke Rusia. Connie mengaku telah menotariskan dokumen-dokumen tersebut di negara tersebut, mengindikasikan bahwa bukti-bukti ini disimpan untuk disajikan di masa depan sebagai “bom waktu” bagi para pihak yang terlibat.
Menurut Connie, dokumen tersebut diterima saat ia kembali ke Jakarta dan bertemu langsung dengan Hasto. Ia melihat pentingnya melindungi informasi ini setelah mengalami penyitaan barang-barang oleh KPK dalam kasus sebelumnya.
Guntur Romli menyatakan bahwa video yang Hasto miliki tidak hanya akan membongkar skandal korupsi tetapi juga menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi hukum untuk kepentingan politik pribadi. Video ini, jika dirilis, diyakini akan menggemparkan opini publik dan mengubah peta pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meski demikian, KPK menekankan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah langkah penegakan hukum tanpa unsur politisasi. Mereka juga mengimbau agar informasi yang dimiliki Hasto disampaikan kepada aparat hukum secara resmi untuk dapat diolah lebih lanjut.
Sumber: Republika, Viva, Suara, CNN, Kompas, JPNN, Tempo
AI: Grok
Post Comment