Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Laporan ini diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada tanggal 20 Desember 2024, yang menganggap Rieke telah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan tersebut.
Rieke, yang dikenal vokal dalam mengkritisi kebijakan pemerintah, mengunggah video di media sosialnya pada 5 dan 6 Desember 2024, dengan tagar #TolakKenaikanPPN12%, meminta agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan PPN. Dalam video tersebut, Rieke mengajak publik untuk “berjuang bareng” guna menolak kenaikan pajak ini.
Dalam surat panggilan sidang yang ditandatangani oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, disebutkan bahwa MKD menerima pengaduan dari Alfadjri Aditia Prayoga yang menilai pernyataan Rieke dalam konten media sosial berisi ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen. Meskipun pemanggilan untuk sidang etik telah dijadwalkan pada tanggal 30 Desember 2024, namun karena anggota DPR masih dalam masa reses hingga 20 Januari 2025, sidang tersebut ditunda.
Rieke Diah Pitaloka menanggapi laporan ini dengan meminta klarifikasi terkait surat pemanggilan yang ia terima, menginginkan informasi dan konfirmasi apakah surat tersebut benar-benar dari MKD. Ia juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan serta kerugian yang dialami oleh pelapor akibat konten media sosialnya.
Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menyatakan bahwa tudingan provokasi terhadap Rieke terlalu berlebihan, menegaskan bahwa Rieke sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Sumber: Tempo, Kompas, Liputan6, Suara, Sindonews
AI: Grok
Post Comment