Baleg DPR Bahas Revisi UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 3 Maret 2025, muncul berbagai usulan strategis, salah satunya adalah penghapusan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan mengalihkan tugasnya ke kementerian terkait.
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI), baik sebelum keberangkatan, selama bekerja, maupun setelah kembali ke tanah air. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah restrukturisasi kelembagaan, di mana BP2MI yang selama ini berperan dalam implementasi kebijakan pelindungan PMI diintegrasikan ke dalam kementerian guna meningkatkan efisiensi.
Selain perubahan kelembagaan, revisi ini juga mencakup penguatan perlindungan bagi PMI, termasuk peningkatan akses informasi mengenai peluang kerja di luar negeri melalui kerja sama antara perusahaan penempatan PMI (P3MI), pemerintah daerah, dan desa. Beberapa permasalahan yang sering dihadapi PMI, seperti biaya penempatan yang tinggi, upah yang tidak dibayarkan, serta kesulitan kepulangan setelah masa kerja, menjadi fokus dalam perubahan kebijakan ini.
Rapat tersebut juga menyoroti status pekerja migran yang berangkat secara mandiri tanpa melalui perusahaan resmi. Meskipun isu ini dibahas, revisi kali ini lebih menitikberatkan pada tata kelola dan perlindungan sistemik, tanpa mengubah definisi pekerja migran perseorangan sebagaimana tercantum dalam UU 18/2017.
Untuk memperkaya pembahasan, Baleg DPR berencana menggelar diskusi kelompok terfokus (FGD) bersama jejaring advokasi buruh migran pada awal Maret 2025. Dalam forum ini, mereka akan membahas berbagai persoalan, termasuk praktik pembebanan biaya berlebihan oleh agen perekrutan tenaga kerja yang masih menjadi keluhan utama PMI.
Revisi UU PPMI ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang terus berkembang dalam perlindungan PMI. Meskipun UU 18/2017 telah menjadi dasar hukum utama sejak disahkan pada 25 Oktober 2017, pelaksanaannya dinilai masih memerlukan perbaikan. Berdasarkan data BP2MI hingga pertengahan 2024, lebih dari 200.000 PMI diberangkatkan ke luar negeri setiap tahunnya, dengan berbagai risiko seperti eksploitasi dan perdagangan manusia masih menjadi permasalahan utama.
Baleg DPR berkomitmen untuk terus mengawal proses revisi ini hingga selesai. Mereka juga berencana mengadakan konsultasi publik secara luas sebelum rancangan undang-undang ini diajukan dalam Sidang Paripurna DPR, dengan harapan regulasi baru ini dapat memberikan perlindungan optimal serta meningkatkan kesejahteraan PMI.
Sumber: Kompas, Kontan
AI: Grok, ChatGPT
Post Comment