Sritex Dapatkan Investor Baru: Akan Beroperasi dengan Nama Baru, Ribuan Pekerja Kembali Direkrut

Sritex Dapatkan Investor Baru: Akan Beroperasi dengan Nama Baru, Ribuan Pekerja Kembali Direkrut

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil yang dinyatakan pailit pada Oktober 2024, akhirnya menemukan titik terang setelah tim kurator mengumumkan masuknya investor baru. Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Senin, 3 Maret 2025, kurator kepailitan Nurma Sadikin menyatakan bahwa Sritex akan berganti nama menjadi entitas baru setelah proses negosiasi dengan investor selesai, dengan rencana operasional yang tetap fokus pada industri tekstil.

Nurma menjelaskan bahwa investor baru ini berminat menyewa alat-alat berat dan aset produksi Sritex sebelum proses lelang resmi dilaksanakan, dan tidak lagi menggunakan nama Sritex. Nama baru akan ditentukan dalam tahap negosiasi, dan memutuskan siapa investor yang akan mengambil alih. Skema penyewaan aset ini bertujuan untuk meningkatkan nilai harta pailit sekaligus menjaga agar mesin-mesin produksi tetap beroperasi, sehingga nilai perusahaan tidak merosot sebelum dilelang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turut mengonfirmasi bahwa eks pekerja Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dipekerjakan kembali dalam waktu dua minggu ke depan, atau sekitar pertengahan Maret 2025. Dalam dua minggu, pekerja akan kembali bekerja. Langkah kurator mendapatkan apresiasi dan investor yang memastikan roda ekonomi akan tetap berputar, katanya usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto. Total, lebih dari 10.665 pekerja dari empat perusahaan Sritex Group—PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali—telah di-PHK sejak Januari hingga Februari 2025 akibat kepailitan.

Namun, nasib pekerja ini masih menyisakan tanda tanya. Nurma menyebut bahwa perekrutan kembali bersifat sementara selama masa penyewaan aset, dan kelanjutan status mereka bergantung pada pemenang lelang serta kebijakan investor baru. Untuk saat ini, pekerja dipekerjakan sementara oleh investor yang menyewa aset. Setelah lelang, keputusan ada di tangan pemilik baru. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah berupaya memastikan pekerja direkrut kembali dalam bidang tekstil, meskipun identitas investor baru belum diungkap.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyambut baik perkembangan terbaru ini, tetapi juga menyoroti kemungkinan adanya skema kontrak kerja baru yang berisiko merugikan para pekerja. API mengkhawatirkan potensi perekrutan ulang pekerja dengan status kontrak baru tanpa mempertimbangkan masa kerja sebelumnya, yang berpotensi menghilangkan hak-hak seperti pesangon atau tunjangan lama. Kekhawatiran ini didasarkan pada praktik umum setelah perusahaan mengalami kebangkrutan, di mana perusahaan baru sering kali memulai hubungan kerja dari awal untuk mengurangi beban finansial.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendukung industri tekstil dan melindungi tenaga kerjanya. Ia menekankan pentingnya keberlanjutan perusahaan tekstil seperti Sritex dalam perekonomian nasional serta perlunya memastikan kesejahteraan pekerja. Pernyataan ini memberikan harapan di tengah krisis industri tekstil yang semakin diperburuk oleh kebijakan Permendag No 8 Tahun 2024, yang telah mendorong masuknya produk impor murah dan menyebabkan penutupan lebih dari 60 perusahaan tekstil.

Hingga kini, proses negosiasi dengan investor masih berlangsung, dengan keputusan akhir diharapkan dalam waktu dekat. Pekerja dan serikat buruh kini menanti kejelasan lebih lanjut mengenai hak dan status mereka di bawah entitas baru ini, sementara industri tekstil Indonesia berharap kebangkitan Sritex dapat menjadi sinyal pemulihan sektor yang tengah terpuruk.

Sumber: Kompas, VOI, FG Media, Reuters

AI: Grok

Post Comment