Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024. Keputusan ini diambil setelah rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (5/3/2025) di Gedung DPR, Jakarta.

Pengangkatan CPNS 2024 yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada awal 2025 kini dijadwalkan ulang menjadi Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK 2024 mengalami perubahan jadwal dan akan dilaksanakan pada Maret 2026. Menurut Menteri PAN-RB, perubahan ini dilakukan sebagai upaya penyesuaian jadwal agar seluruh peserta yang lolos seleksi CASN dapat diangkat serentak.

Penyesuaian ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, pemerintah ingin memastikan penataan dan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung program prioritas pembangunan nasional. Kedua, terdapat tantangan dalam proses pengadaan CASN yang perlu diselesaikan secara menyeluruh, termasuk usulan penundaan seleksi dari beberapa daerah. Rini juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak terkait dengan efisiensi anggaran, melainkan untuk menyelesaikan proses administrasi dan pengumuman di berbagai instansi.

“Tadi DPR dan pemerintah sudah sepakat. Semua yang lulus seleksi akan diangkat. CPNS pada Oktober 2025, sedangkan PPPK pada Maret 2026,” tambahnya. Ia memastikan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi CASN 2024 tetap akan diangkat sebagai pegawai ASN sesuai jadwal baru tersebut.

Namun, keputusan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama para peserta yang telah merencanakan hidup mereka berdasarkan jadwal awal. Banyak calon ASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya kini menghadapi ketidakpastian pendapatan selama masa tunggu yang lebih panjang.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk memastikan pengangkatan dilakukan secara serentak guna menjaga keteraturan. Ia menekankan bahwa proses tersebut dirancang agar tetap terstruktur, sehingga peserta yang lulus tidak perlu khawatir. Hal ini juga mencakup kepastian bagi PPPK yang masa kontraknya hampir habis.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta mempercepat proses administrasi, termasuk pengusulan Nomor Identitas Pegawai (NIP) oleh instansi, agar tidak ada hambatan saat pengangkatan serentak dilakukan. Keputusan ini masih menjadi sorotan publik, dengan harapan pemerintah memberikan solusi bagi peserta yang terdampak.

Sumber: Kompas, CNN, Menpan, Tirto, JPNN

AI: Grok, ChatGPT

Post Comment