Mahasiswa UI Ajukan Gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

Mahasiswa UI Ajukan Gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan uji formil terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 21 Maret 2025. Gugatan tersebut diajukan hanya satu hari setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.

Permohonan uji formil ini diajukan oleh tujuh mahasiswa Fakultas Hukum UI, dengan Abu Rizal Biladina sebagai pemohon utama. Mereka menilai bahwa proses pembentukan revisi UU TNI tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Para pemohon berpendapat bahwa penyusunan undang-undang ini tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna serta dinilai melanggar prosedur formal yang diatur dalam regulasi tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, mereka menilai bahwa revisi UU TNI disusun secara tergesa-gesa tanpa mengindahkan asas keterbukaan. Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan seluruh isi revisi UU TNI karena dianggap bertentangan dengan Pasal 22A, Pasal 20 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Revisi UU TNI yang baru disahkan tersebut telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Beberapa ketentuan dalam revisi itu menuai kritik, terutama terkait perluasan wewenang TNI, termasuk penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, serta perpanjangan batas usia pensiun prajurit. Sejumlah pihak menilai perubahan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer, yang dikhawatirkan dapat mengganggu prinsip supremasi sipil dan proses demokrasi di Indonesia.

Pengesahan revisi UU TNI oleh DPR pada 20 Maret 2025 dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan disetujui oleh seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna. Namun, hingga saat ini, undang-undang tersebut belum diundangkan maupun ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Langkah hukum yang diambil para mahasiswa Fakultas Hukum UI ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan akademisi. Mereka menilai gugatan ini sebagai bagian dari upaya masyarakat untuk mengawal proses legislasi agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan demokrasi.

Sumber: Tempo, Radarbekasi, Batampos, Pojoksatu

AI: Grok, ChatGPT

Post Comment