AS Naikkan Tarif Impor Jadi 47%, Soroti Sistem Pembayaran Indonesia sebagai Hambatan Non-Tarif
Pemerintah Amerika Serikat menaikkan tarif impor dari 37% menjadi 47% terhadap sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan proteksionisme ekonomi yang diusung Presiden Donald Trump untuk mengurangi defisit perdagangan dan melindungi industri dalam negeri.
Dalam laporan yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), disebutkan bahwa sistem pembayaran domestik Indonesia, yaitu Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), turut menjadi sorotan. AS menilai kedua sistem tersebut menciptakan hambatan non-tarif yang dinilai merugikan perusahaan penyedia layanan pembayaran asal negeri itu, seperti Apple Pay, Google Pay, Visa, dan Mastercard.
AS menilai bahwa sistem QRIS dan GPN memberikan keunggulan kompetitif bagi pelaku usaha lokal di Indonesia sekaligus membatasi akses pasar bagi perusahaan asing. Sistem ini dianggap menghambat interoperabilitas dengan platform pembayaran global dan mempersulit ekspansi layanan digital asal AS di pasar Indonesia.
QRIS, yang mulai diberlakukan sejak 2020 oleh Bank Indonesia, merupakan standar nasional untuk kode QR yang memungkinkan pembayaran digital lintas platform domestik. Sedangkan GPN, yang diterapkan sejak 2017, merupakan sistem jaringan pembayaran nasional yang bertujuan mengurangi ketergantungan pada jaringan internasional. Kedua sistem ini telah berhasil menurunkan biaya transaksi, dengan tarif yang jauh lebih rendah dibandingkan penyedia layanan asing.
Pemerintah AS juga menyoroti proses regulasi di Indonesia yang dinilai kurang melibatkan pemangku kepentingan internasional dalam pengambilan kebijakan sistem pembayaran. Hal ini dipandang sebagai bentuk ketidakterbukaan yang dapat merugikan pihak asing.
Menanggapi sorotan ini, pemerintah Indonesia tengah mengevaluasi masukan dari AS dan berkoordinasi dengan otoritas terkait seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Negosiasi antara kedua negara masih berlangsung dan ditargetkan mencapai kesepakatan pada pertengahan tahun.
Pemerintah Indonesia menekankan bahwa sistem pembayaran seperti QRIS dan GPN merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat kedaulatan sektor keuangan dan mendukung pelaku usaha kecil dan menengah. Fokus utama kebijakan ini adalah meningkatkan efisiensi, inklusi keuangan, dan kemandirian sistem pembayaran domestik.
Sementara itu, kenaikan tarif impor oleh AS diperkirakan akan berdampak pada sejumlah sektor ekspor Indonesia, terutama tekstil, alas kaki, garmen, dan produk kelapa sawit. Produk-produk ini selama ini menyumbang sebagian besar ekspor ke AS. Namun, sejumlah analis memperkirakan bahwa dampak kenaikan tarif terhadap total perdagangan Indonesia relatif terbatas karena kebijakan serupa juga diterapkan terhadap negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Di tengah tekanan internasional, pemerintah Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk menjaga kemandirian sistem pembayaran nasional tanpa memperburuk hubungan dagang dengan AS. Pelaku usaha domestik, terutama di sektor UMKM, tetap mengandalkan QRIS dan GPN sebagai sarana transaksi yang efisien dan terjangkau.
Langkah ke depan akan sangat menentukan posisi Indonesia dalam menjaga kepentingan nasional sekaligus mempertahankan hubungan perdagangan yang stabil dengan mitra global.
Sumber: CNBC, Tempo, Kumparan, IDX
AI: ChatGPT, Crok
Post Comment