Kemudahan Baru bagi WNI untuk Mendapatkan Visa Schengen: Durasi Lebih Panjang dan Proses Lebih Cepat
Warga Negara Indonesia (WNI) kini dapat menikmati kemudahan baru dalam pengajuan Visa Schengen, berkat kebijakan terbaru Uni Eropa (UE) yang mulai berlaku pada Juli 2025. Kebijakan ini memberikan peluang bagi WNI yang sebelumnya telah mendapatkan Visa Schengen untuk memperoleh visa dengan durasi lebih panjang, hingga lima tahun, selama masa berlaku paspor mencukupi. Langkah ini diharapkan mempermudah perjalanan ke 29 negara di kawasan Schengen untuk keperluan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga.
Menurut informasi dari berbagai sumber, termasuk unggahan di platform X, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya UE untuk memfasilitasi perjalanan bagi pelancong reguler dari negara non-UE, termasuk Indonesia. Bagi WNI yang telah menggunakan Visa Schengen sebelumnya sesuai aturan, pengajuan visa berikutnya akan mendapatkan perlakuan khusus. Misalnya, pelancong yang sebelumnya memiliki visa dapat mengajukan visa multiple-entry dengan durasi mulai dari enam bulan hingga lima tahun, tergantung riwayat perjalanan mereka. Kebijakan ini muncul setelah upaya panjang diplomasi Indonesia, yang sejak 2015 telah memperjuangkan fasilitas bebas visa Schengen bagi WNI. Meskipun pandemi Covid-19 sempat menghambat negosiasi, momentum diplomasi yang dipimpin Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan duta besar Indonesia di Brussels telah membuahkan hasil. Indonesia, yang memberikan bebas visa kepada warga UE, mendorong asas resiprositas dalam perjanjian ini.
Berdasarkan kebijakan baru, WNI yang mengajukan Visa Schengen kedua kalinya dapat memperoleh visa multiple-entry dengan durasi sebagai berikut:
- 6 bulan: Untuk pelancong yang mengajukan dalam satu tahun setelah masa berlaku visa sebelumnya habis.
- 1-5 tahun: Untuk pelancong reguler dengan riwayat perjalanan yang baik, dengan durasi visa meningkat bertahap hingga maksimal lima tahun, selama paspor masih berlaku.
Proses pengajuan tetap dilakukan melalui kedutaan, konsulat, atau pusat aplikasi visa seperti VFS Global. Dokumen yang diperlukan mencakup paspor (berlaku minimal tiga bulan setelah kepulangan), formulir aplikasi, foto, bukti akomodasi, asuransi perjalanan (minimal €30.000), bukti keuangan, dan itinerary perjalanan. Pemohon juga harus menjalani wawancara dan pengambilan data biometrik (sidik jari dan foto). Waktu pemrosesan standar adalah 15 hari kerja, meskipun bisa memakan waktu hingga 45 hari jika diperlukan pemeriksaan tambahan.
Biaya visa saat ini adalah €90 (sekitar Rp1,5 juta) untuk dewasa, €45 untuk anak usia 6-12 tahun, dan gratis untuk anak di bawah 6 tahun. Biaya tambahan layanan VFS Global sekitar €19 (Rp339.000) juga mungkin dikenakan. Beberapa kategori, seperti pelajar atau peneliti, dapat memperoleh pembebasan biaya.
Kebijakan ini disambut positif oleh pelancong Indonesia, terutama mereka yang sering bepergian ke Eropa untuk bisnis atau wisata. “Dengan visa lima tahun, saya bisa lebih fleksibel merencanakan perjalanan tanpa harus bolak-balik mengurus visa,” ujar Rina, seorang pebisnis dari Jakarta yang sering mengunjungi Jerman dan Belanda. Data menunjukkan sekitar 210.000 turis Indonesia mengunjungi Eropa pada 2018, dengan pengeluaran rata-rata €2.178 per orang, menunjukkan potensi ekonomi yang signifikan bagi UE.
Namun, pelancong diingatkan bahwa Visa Schengen tidak menjamin masuk otomatis. Otoritas perbatasan dapat meminta dokumen tambahan, seperti bukti akomodasi atau asuransi, dan memiliki hak untuk menolak masuk jika persyaratan tidak terpenuhi. Selain itu, aturan 90/180 tetap berlaku, di mana pemegang visa hanya boleh tinggal maksimal 90 hari dalam periode 180 hari di wilayah Schengen.
Meskipun kebijakan ini mempermudah proses, beberapa tantangan masih ada, seperti tingginya jumlah aplikasi yang dapat menyebabkan keterlambatan janji temu, terutama di musim libur. Untuk mengatasinya, disarankan:
- Ajukan Jauh Hari: Mulai proses 3-6 bulan sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean.
- Lengkapi Dokumen: Pastikan semua dokumen, seperti bukti keuangan (minimal Rp50 juta) dan asuransi perjalanan, lengkap dan sesuai.
- Gunakan Agen Terpercaya: Jika waktu terbatas, agen visa resmi dapat membantu, meskipun dikenakan biaya tambahan €20-50.
- Jujur dan Konsisten: Ketidaksesuaian informasi dapat menyebabkan penolakan visa.
Pemerintah Indonesia juga terus mendorong kemungkinan bebas visa Schengen penuh di masa depan, dengan menekankan kepatuhan WNI terhadap aturan imigrasi dan kontribusi ekonomi mereka di Eropa.
Kemudahan baru ini menandai langkah maju dalam hubungan Indonesia-UE, memberikan WNI akses lebih mudah untuk menjelajahi 29 negara Schengen, termasuk Prancis, Jerman, dan Italia. Dengan persiapan matang dan kepatuhan terhadap prosedur, pelancong Indonesia kini memiliki peluang lebih besar untuk mewujudkan perjalanan impian mereka ke Eropa. Bagi yang berencana mengajukan, pastikan untuk memeriksa informasi terbaru di situs resmi kedutaan atau VFS Global.
Sumber: ANTARA News, Kementerian Luar Negeri Jerman, VFS Global, X
AI: Grok
Post Comment