Indonesia Terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB 

Indonesia Terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB 

Pada 8 Januari 2026, Majelis Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) secara aklamasi memilih Duta Besar Indonesia untuk PBB di Jenewa, Sidharto Reza Suryodipuro, sebagai Presiden Dewan HAM PBB untuk periode 2026. Ini merupakan kali pertama Indonesia memimpin badan tersebut sejak didirikan pada 2006. Pemilihan ini terjadi setelah Indonesia memenangkan kompetisi internal di Kelompok Asia-Pasifik (APG) pada 23 Desember 2025, dengan memperoleh 34 dari 47 suara anggota dewan. Indonesia mengusung tema “Inclusive Partnership for Humanity” yang menekankan kerjasama inklusif, imparsial, dan berbasis dialog untuk memajukan HAM global. Sebelumnya, Indonesia telah terpilih sebagai anggota UNHRC untuk periode 2024-2026 pada Oktober 2023, dengan dukungan 186 suara dari Majelis Umum PBB.

Presidensi ini dianggap sebagai pencapaian diplomatik signifikan bagi Indonesia, yang akan memimpin sesi-sesi dewan di Jenewa sepanjang tahun 2026. Menurut pernyataan resmi, Indonesia berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum HAM, termasuk isu-isu seperti hak perempuan, anak, dan kelompok rentan, serta menangani tantangan global seperti perubahan iklim dan konflik. 

Implikasi dan Tantangan atas Presidensi Indonesia di UNHRC

Presidensi Indonesia di UNHRC datang di tengah dinamika global yang kompleks, di mana dewan ini sering menjadi arena perdebatan antara negara-negara Barat yang menekankan hak sipil dan politik, dengan negara-negara berkembang yang lebih fokus pada hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi strategis untuk menjembatani perbedaan ini. Tema “Inclusive Partnership for Humanity” yang diusung mencerminkan pendekatan Indonesia yang berbasis konsensus, mirip dengan diplomasi ASEAN yang menekankan non-intervensi dan dialog. Hal ini bisa memperkuat peran Indonesia sebagai pemimpin di Global South, terutama dalam isu-isu seperti hak migran, pencegahan konflik, dan dampak AI terhadap HAM. Posisi ini akan memberikan Indonesia platform untuk membentuk narasi global, mengelola kritik internasional terhadap isu domestiknya, dan mempromosikan inisiatif seperti resolusi tentang hak digital.

Dari segi manfaat, presidensi ini dapat meningkatkan citra internasional Indonesia dan membuka peluang kerjasama ekonomi. Misalnya, dengan memimpin dewan, Indonesia bisa mempengaruhi laporan dan resolusi yang memengaruhi investasi asing, di mana isu HAM sering menjadi syarat dari donor seperti Uni Eropa atau AS. Secara historis, Indonesia telah berkontribusi aktif di UNHRC, termasuk memprakarsai resolusi tentang hak perempuan di masyarakat Muslim pada 2018 dan mendukung mekanisme Universal Periodic Review (UPR) untuk mengevaluasi catatan HAM negara anggota. Untuk 2026, Indonesia diharapkan memprioritaskan isu-isu mendesak seperti konflik di Gaza, Myanmar, dan Ukraina, sambil memastikan dewan tetap imparsial.

Namun, pencapaian ini tidak lepas dari kritik tajam, baik dari dalam negeri maupun internasional. Kelompok HAM seperti Amnesty International dan Human Rights Watch menyoroti ketidaksesuaian antara peran presidensi dengan rekam jejak domestik Indonesia. Isu utama termasuk dugaan pembatasan kebebasan berekspresi oleh aparat keamanan. Selain itu, undang-undang seperti KUHP baru yang dianggap membatasi hak LGBTQ+ dan kebebasan berpendapat, serta penanganan kasus-kasus lama seperti pembantaian 1965, menjadi sorotan. Kritikus berargumen bahwa presidensi ini justru menunjukkan kegagalan sistem UNHRC, di mana negara dengan catatan HAM buruk bisa memimpin, mirip dengan kasus Libya atau Cina di masa lalu. Di tingkat asing, ada kekhawatiran bahwa Indonesia mungkin menggunakan posisinya untuk melindungi sekutu seperti Myanmar dari resolusi keras, atau memprioritaskan isu ekonomi daripada hak sipil.

Secara keseluruhan, presidensi ini adalah ujian bagi Indonesia untuk membuktikan komitmennya terhadap HAM. Jika berhasil menangani kritik dengan reformasi domestik—seperti memperkuat Komnas HAM dan transparansi penegakan hukum—maka ini bisa menjadi katalisator perubahan positif. Sebaliknya, kegagalan bisa memperburuk persepsi global dan memicu boikot dari negara-negara Barat. Keberhasilan ini akan tergantung pada kemampuan Indonesia menyeimbangkan kepentingan nasional dengan prinsip universal HAM, di tengah polarisasi geopolitik saat ini.

AI: Grok

Post Comment