Meta Kalah Telak di Pengadilan AS, Juri Putuskan Instagram & Facebook Menyebabkan Kecanduan

Meta Kalah Telak di Pengadilan AS, Juri Putuskan Instagram & Facebook Menyebabkan Kecanduan

Raksasa teknologi Meta Platforms Inc. resmi kalah dalam gugatan class action besar-besaran di Pengadilan Federal Distrik Utara California. Juri memutuskan bahwa fitur-fitur di Instagram dan Facebook dirancang secara sengaja untuk menciptakan kecanduan, terutama di kalangan remaja dan anak muda.

Dalam vonis yang dibacakan Rabu malam waktu setempat, juri menyatakan Meta bersalah atas tuduhan “menciptakan produk yang berbahaya dan menyesatkan” serta “menyebabkan kerugian kesehatan mental pengguna”. Putusan ini menjadi yang pertama kalinya sebuah perusahaan media sosial dinyatakan secara hukum bertanggung jawab karena algoritma dan fitur notifikasi yang membuat pengguna ketagihan.

Gugatan ini diajukan oleh ribuan orang tua dan mantan pengguna remaja yang mengklaim bahwa Instagram dan Facebook telah menyebabkan kecanduan berat, gangguan kecemasan, depresi, dan bahkan kasus bunuh diri di kalangan anak di bawah umur. Jaksa penggugat berhasil membuktikan bahwa internal Meta sudah lama mengetahui dampak negatif “infinite scroll”, like button, dan algoritma rekomendasi, namun tetap mempertahankannya demi keuntungan iklan.

Juri memvonis Meta harus membayar ganti rugi sebesar US$8,7 miliar (sekitar Rp140 triliun) kepada para penggugat. Angka ini termasuk kompensasi individu dan hukuman punitif karena dianggap “sengaja mengabaikan keselamatan pengguna”.

Mark Zuckerberg, CEO Meta, langsung merespons melalui pernyataan resmi:

“Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Meta selalu berupaya menciptakan produk yang aman dan bermanfaat. Kami akan mengajukan banding dan terus memperjuangkan kebebasan berekspresi serta inovasi di internet.”

Kepala hukum Meta, Jennifer Newstead, menyebut vonis ini “tidak sesuai fakta dan preseden hukum”. Namun, pengacara para korban, Ben Crump, menyebut keputusan ini sebagai “kemenangan bersejarah bagi generasi muda Amerika dan dunia”.

Putusan ini langsung memicu reaksi global. Saham Meta turun hingga 4,8% dalam perdagangan pra-pasar Kamis pagi. Beberapa negara seperti Uni Eropa dan Australia menyatakan akan mempelajari putusan ini untuk kemungkinan regulasi serupa.Di Indonesia sendiri, Kominfo menyatakan akan “mengawasi lebih ketat” aktivitas Meta di Tanah Air menyusul vonis ini, terutama terkait perlindungan anak dan remaja.Kasus ini berawal dari dokumen internal Meta yang bocor pada 2021–2023 yang membuktikan perusahaan tahu algoritmanya meningkatkan kecanduan, tapi tetap diprioritaskan.

Ini menjadi pukulan terberat bagi Meta sejak skandal Cambridge Analytica. Banyak analis memperkirakan ini akan memicu gelombang gugatan serupa di berbagai negara. Meta belum mengumumkan apakah akan mengubah fitur produknya secara signifikan pasca-vonis ini.

Sumber: Reuters, Bloomberg, The New York Times, dan Pengadilan Federal AS

AI: Grok

Post Comment