Presiden Terpilih Myanmar Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI
Min Aung Hlaing, yang baru saja terpilih sebagai presiden Myanmar melalui parlemen yang didominasi militer, kini menghadapi tuduhan pidana serius di Indonesia. Pada 6 April 2026, sekelompok organisasi masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia mengajukan pengaduan pidana ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menuduhnya bertanggung jawab atas tindakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap etnis Rohingya.
Pengaduan ini diajukan hanya beberapa hari setelah Min Aung Hlaing secara resmi menjadi presiden, memperkuat kekuasaannya yang telah berlangsung sejak kudeta militer pada Februari 2021. Yang mengajukan laporan antara lain Yasmin Ullah, seorang penyintas genosida Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar, serta sejumlah tokoh Indonesia terkemuka seperti mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Busyro Muqoddas, Ketua Muhammadiyah. Mereka didukung oleh Myanmar Accountability Project (MAP) dan kelompok advokasi lainnya.
Tuduhan yang diajukan mencakup serangkaian kekerasan sistematis yang terjadi terutama di negara bagian Rakhine utara sejak 2017, termasuk pembunuhan massal, pemerkosaan beramai-ramai, pembakaran desa-desa Rohingya, serta pengusiran paksa lebih dari 730.000 orang dari tanah air mereka. Para pengadu menyajikan bukti-bukti yang menunjukkan adanya niat genosida, di mana serangan militer dilakukan secara terorganisir dengan tujuan menghancurkan kelompok etnis dan agama minoritas tersebut. Mereka juga menekankan rantai komando yang mengarah langsung kepada Min Aung Hlaing sebagai pemimpin tertinggi militer saat itu.
Pengaduan ini diajukan berdasarkan prinsip yurisdiksi universal yang diakomodasi dalam undang-undang pidana Indonesia yang baru. Prinsip ini memungkinkan pengadilan nasional untuk memproses kejahatan internasional paling serius, seperti genosida, meskipun kejahatan tersebut terjadi di luar wilayah negara dan pelakunya bukan warga negara setempat. Kejaksaan Agung Indonesia telah menerima berkas tersebut dan akan meneruskannya ke bagian yang menangani kejahatan luar biasa untuk ditindaklanjuti.
Peristiwa ini terjadi di tengah krisis berkepanjangan di Myanmar. Kudeta 2021 yang dipimpin Min Aung Hlaing tidak hanya menggulingkan pemerintahan sipil Aung San Suu Kyi, tetapi juga memicu perang saudara yang berkepanjangan, krisis kemanusiaan, dan isolasi internasional yang semakin dalam. Sementara itu, komunitas Rohingya terus hidup dalam pengungsian besar-besaran di Bangladesh dan negara-negara lain, dengan kondisi yang penuh penderitaan dan ketidakpastian masa depan.
Pihak junta Myanmar secara konsisten membantah segala tuduhan genosida. Mereka mengklaim operasi militer di Rakhine hanyalah upaya menjaga keamanan terhadap kelompok militan. Namun, laporan-laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi hak asasi manusia internasional, serta bukti satelit dan kesaksian korban telah lama mendokumentasikan skala kekerasan yang sangat besar.
Langkah pengaduan di Indonesia ini menjadi salah satu upaya konkret untuk menuntut akuntabilitas di tingkat regional ASEAN, di mana banyak negara anggota cenderung menghindari konfrontasi langsung dengan junta. Bagi para aktivis, kasus ini bukan hanya soal keadilan bagi Rohingya, melainkan juga sinyal kuat bahwa impunitas terhadap kejahatan terberat tidak boleh dibiarkan berlanjut, terutama ketika pelaku justru naik ke posisi kepemimpinan tertinggi negara.
Saat ini, Kejaksaan Agung Indonesia sedang memproses berkas tersebut. Meski proses hukum internasional sering kali berjalan lambat dan penuh tantangan politik, pengaduan ini membuka babak baru dalam upaya global untuk menghentikan siklus kekerasan di Myanmar dan memberikan harapan bagi jutaan korban yang selama ini mencari keadilan. Situasi ini juga menjadi perhatian bagi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, yang secara historis menunjukkan kepedulian terhadap penderitaan etnis Rohingya.
AI: Grok


Post Comment