Gugatan UU PPRT ke MK: Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang Belum Genap Setahun Disahkan Resmi Digugat ke Mahkamah Konstitusi terkait Aturan Kewajiban BPJS

Euforia pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tampaknya harus berumur pendek. Belum genap setahun sejak palu sidang di Senayan mengetuk persetujuan atas beleid bersejarah yang diperjuangkan selama lebih dari dua dekade tersebut, payung hukum ini kini harus menghadapi ujian berat pertamanya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Titik apinya mengerucut pada satu klausul krusial: kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan) bagi para Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Benturan Dua Realitas
Bagi para aktivis hak asasi manusia dan serikat pekerja, aturan kewajiban BPJS ini adalah ruh utama dari lahirnya UU PPRT. Klausul ini dianggap sebagai jembatan emas bagi jutaan PRT di Indonesia untuk akhirnya diakui sebagai pekerja seutuhnya, bukan sekadar “pembantu” yang bekerja di ruang hampa hukum. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja adalah hak dasar yang bertujuan melepaskan mereka dari pusaran kerentanan, eksploitasi, dan ketiadaan perlindungan saat jatuh sakit atau mengalami kecelakaan kerja.
Namun, ketika aturan ini turun ke ranah implementasi, realitas sosial-ekonomi menghadirkan narasi yang berbeda. Gugatan yang dilayangkan ke MK ini menyoroti sebuah fakta penting: pemberi kerja PRT bukanlah korporasi besar dengan neraca keuangan triliunan. Sebagian besar “majikan” adalah keluarga kelas menengah—suami istri yang sama-sama berjuang mencari nafkah dan membutuhkan bantuan untuk mengurus rumah atau menjaga anak.
Kekhawatiran Kelas Menengah dan Ancaman PHK
Para penggugat berargumen bahwa pemberlakuan kewajiban iuran BPJS secara pukul rata, kaku, dan tanpa masa transisi yang memadai justru berpotensi memicu bumerang. Bagi keluarga kelas menengah yang kondisi keuangannya pas-pasan, tambahan beban operasional bulanan ini dirasa sangat memberatkan.
Alih-alih memberikan pelindungan, ada kekhawatiran nyata bahwa aturan yang terlampau menekan ini akan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor domestik secara diam-diam. Sebagian keluarga mungkin akan memilih untuk berhenti mempekerjakan PRT, atau lebih buruk lagi, menggeser pola kerja menjadi sistem harian lepas tanpa ikatan agar terhindar dari jerat kewajiban undang-undang. Penggugat menilai, negara tidak bisa serta-merta memindahkan tanggung jawab jaminan sosial rakyat sepenuhnya ke pundak rumah tangga tanpa adanya skema subsidi silang atau bantuan dari pemerintah.
Kini, sembilan hakim konstitusi memegang bola panas yang sangat dilematis. Keputusan MK kelak tidak hanya akan menentukan nasib satu atau dua pasal, melainkan akan menjadi preseden tentang bagaimana negara menyeimbangkan dua kutub keadilan: melindungi hak asasi pekerja rentan yang selama ini terpinggirkan, sekaligus mempertimbangkan kapasitas ekonomi masyarakat kelas menengah yang menjadi motor utama penyerap tenaga kerja informal.
Sidang gugatan ini menjadi pengingat yang cukup getir bahwa mengesahkan sebuah undang-undang pelindungan hanyalah babak awal. Tantangan sesungguhnya justru berada pada fase membenturkan idealisme hukum dengan realitas kemampuan ekonomi di lapangan. Nasib jutaan pekerja domestik kini kembali berdebar, menanti apakah payung perlindungan mereka akan tetap utuh mengembang, atau harus sedikit diturunkan demi berdamai dengan kenyataan.
Sumber: Kompas, Hukumonline, Mahkamah Konstitusi
AI: Gemini

Percakapan