Lewati ke konten
12 October 2026Jelajahi arsip
Niskala News

Jurnalisme, gagasan, dan kebudayaan

Hukum

Mahkamah Agung Sikapi Serius Aksi Penyiraman Jubir PN Pati Demi Jaga Marwah Peradilan

Ruang audiensi Pengadilan Negeri (PN) Pati mendadak berubah menjadi panggung ketegangan terbuka. Niat awal menggelar dialog dan menyerap aspirasi publik berujung pada insiden fisik yang mencoreng etika peradilan, setelah seorang aktivis menyiramkan air mineral ke wajah Juru Bicara PN Pati (Kompas.com).

Merespons peristiwa yang viral di jagat maya tersebut, Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) langsung mengambil sikap tegas: memastikan operasional pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan tanpa kompromi, sembari menegaskan langkah hukum guna menindak pelanggaran kehormatan peradilan (contempt of court / misbehaving in court).

Kronologi di Meja Audiensi: Tudingan Suap hingga Guyuran Air

Insiden bermula pada Jumat (9/10/2026) ketika jajaran Pengadilan Negeri Pati menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk beraudiensi terkait putusan dan proses penanganan perkara di pengadilan setempat. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, bersama jajaran aparatur peradilan.

Namun, suasana diskusi yang semula formal perlahan memanas. Koordinator AMPB, Supriyono alias Paman Botok, melontarkan nada protes keras disertai tudingan suap penanganan perkara yang dialamatkan kepada pihak pengadilan. Di tengah perdebatan sengit yang belum usai diverifikasi kebenarannya, tensi memuncak: Botok secara tiba-tiba meraih botol air mineral di atas meja dan menyiramkannya langsung ke arah sang juru bicara wanita tersebut.

Aksi penyiraman di ruang tertutup itu seketika memicu kepanikan dan protes dari petugas keamanan pengadilan. Rekaman video detik-detik penyiraman itu pun menyebar luas di media sosial, memancing perdebatan publik mengenai batas antara penyampaian kritik warga dan pelecehan terhadap simbol penegak hukum.

Respons Keras Mahkamah Agung & Komisi Yudisial

Menyikapi eskalasi kasus ini, Pimpinan Mahkamah Agung mengeluarkan instruksi resmi pada Senin (12/10/2026). MA menegaskan bahwa insiden di Pati tidak boleh menyurutkan semangat aparatur peradilan dalam melayani para pencari keadilan di daerah (Kompas.com).

  1. Jaminan Pelayanan Publik Tetap Prima. MA memastikan bahwa seluruh jadwal persidangan, administrasi perkara, dan loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Pati tetap beroperasi normal seperti biasa. Keamanan gedung peradilan kini diperketat dengan koordinasi bersama aparat kepolisian guna menjamin rasa aman para hakim dan panitera yang bertugas.
  2. Kategori Pelanggaran Serius: Misbehaving in Court. Komisi Yudisial (KY) secara khusus menyoroti insiden ini sebagai bentuk perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta institusi peradilan (misbehaving in court) (detikNews). KY menegaskan bahwa ruang pengadilan adalah benteng kedaulatan hukum yang dilindungi oleh undang-undang, bukan arena intimidasi personal.
  3. Tempuh Jalur Hukum demi Marwah Institusi. MA dan pihak pengadilan tengah mengkaji konstruksi hukum untuk memproses pelaku secara pidana. Langkah ini dipandang mendesak bukan atas dasar dendam pribadi, melainkan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) agar tidak menjadi preseden buruk di mana siapa pun bisa menyerang aparatur peradilan secara fisik di bawah dalih kebebasan berekspresi.

Menjaga Keseimbangan Transparansi dan Wibawa Hukum

Peristiwa di PN Pati menyajikan ironi besar dalam lanskap hukum daerah. Di satu sisi, pengadilan memang dituntut untuk terus berbenah, membuka diri terhadap pengawasan publik, dan membersihkan diri dari segala praktik mafia peradilan. Jika masyarakat mencurigai adanya pelanggaran etik atau suap, mekanisme resmi telah tersedia melalui laporan pengawasan internal Badan Pengawasan (Bawas) MA maupun Komisi Yudisial.

Namun di sisi lain, menyiramkan air atau menyerang fisik aparat pengadilan di ruang kedinasan merupakan tindakan main hakim sendiri yang meruntuhkan prinsip dasar negara hukum (rule of law). Ketika emosi menggantikan argumen hukum dan kekerasan menggantikan bukti, yang runtuh bukan hanya martabat seorang juru bicara, melainkan wibawa meja hijau tempat masyarakat menggantungkan keadilan.

AI: Gemini

Percakapan

Tinggalkan tanggapan

Your email address will not be published. Required fields are marked *