Lewati ke konten
8 November 2026Jelajahi arsip
Niskala News

Jurnalisme, gagasan, dan kebudayaan

Hukum

Putusan MK No. 371/PUU-XXIV/2026: Uji Materiil KUHAP Baru Dikabulkan Seluruhnya

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Putusan Nomor 371/PUU-XXIV/2026. Permohonan yang diajukan Andri Yanto, S.H. tersebut menguji konstitusionalitas kata “dan” dalam Pasal 326 ayat (1) UU KUHAP.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata “dan” dalam Pasal 326 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”.

Dengan demikian, ketentuan tersebut harus dibaca: “Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan/atau penanggung jawab Korporasi.”

Pemaknaan ini mengubah konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dari rumusan kumulatif menjadi kumulatif sekaligus alternatif. Artinya, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan terhadap korporasi saja, penanggung jawab korporasi saja, atau keduanya secara bersama-sama, sesuai dasar pertanggungjawaban masing-masing.

Putusan ini tidak membatalkan keseluruhan UU KUHAP, melainkan mengubah pemaknaan norma Pasal 326 ayat (1). Perubahan tersebut menjadi penting bagi praktik penegakan hukum pidana korporasi, termasuk dalam penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam suatu perkara.

Sumber: Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 371/PUU-XXIV/2026.

AI: Deepseek

Percakapan

Tinggalkan tanggapan

Your email address will not be published. Required fields are marked *