Lewati ke konten
22 September 2026Jelajahi arsip
Niskala News

Jurnalisme, gagasan, dan kebudayaan

Hukum

UU Reforma Agraria Resmi Disahkan, Babak Baru Penataan Tanah di Indonesia

Setelah puluhan tahun persoalan tanah menjadi salah satu sumber konflik sosial di berbagai wilayah Indonesia, DPR RI bersama pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang pada Selasa, 22 September 2026.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Setelah pimpinan rapat meminta persetujuan para anggota dewan, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Pengesahan ini menandai hadirnya sebuah kerangka hukum baru yang secara khusus mengatur reforma agraria. Selama ini persoalan agraria di Indonesia tersebar dalam berbagai regulasi dan kewenangan lembaga, sementara konflik mengenai kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah terus muncul di berbagai daerah.

Karena itu, UU baru tersebut tidak hanya berbicara mengenai pembagian atau redistribusi tanah. Salah satu tujuan yang ditekankan dalam proses pembahasannya adalah menciptakan mekanisme yang lebih terintegrasi untuk menangani konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. DPR sebelumnya menyatakan bahwa reforma agraria diarahkan untuk menyelesaikan konflik struktural sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.

Membentuk lembaga khusus reforma agraria

Salah satu perubahan penting yang dibawa regulasi baru adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

Lembaga ini sebelumnya dirancang dengan nama Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Dalam pembahasan tingkat akhir, nomenklaturnya diubah menjadi LPRA. Lembaga tersebut akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Regulasi juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Pembentukan lembaga baru tersebut berkaitan dengan persoalan yang selama ini sering muncul dalam tata kelola agraria Indonesia: kewenangan mengenai tanah melibatkan banyak kementerian dan lembaga dengan fungsi yang berbeda.

Dalam penjelasan DPR, penguatan kelembagaan dimaksudkan untuk mengurangi tumpang tindih kewenangan dan memungkinkan penyelesaian konflik pertanahan dilakukan secara lebih terpadu.

Bukan hanya soal membagikan tanah

Reforma agraria sering kali dipahami secara sederhana sebagai redistribusi tanah kepada masyarakat. Namun, cakupan UU yang baru disahkan jauh lebih luas.

Dalam pembahasan sebelumnya, DPR menegaskan bahwa reforma agraria juga berkaitan dengan pengembalian hak masyarakat, penyelesaian konflik, serta pemanfaatan tanah setelah hak tersebut diberikan. Artinya, persoalan agraria tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang memperoleh tanah, tetapi juga bagaimana hak tersebut dilindungi dan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.

Kerangka seperti ini menjadi penting karena konflik tanah tidak selalu terjadi akibat ketiadaan sertifikat atau ketidakjelasan kepemilikan. Dalam banyak kasus, persoalannya berkaitan dengan tumpang tindih klaim, penggunaan lahan, kebijakan pembangunan, konsesi, kawasan hutan, serta hubungan antara masyarakat dengan negara dan badan usaha.

UU baru tersebut karena itu membawa agenda yang lebih besar: menata kembali hubungan hukum dan kelembagaan yang mengatur tanah.

Proses pembahasan berlangsung sangat cepat

Pengesahan UU Reforma Agraria juga menarik perhatian karena proses pembahasannya berlangsung dalam waktu relatif singkat.

Pada 8 September 2026, RUU Reforma Agraria ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Selanjutnya, Baleg membentuk Panitia Kerja dan mulai membahas substansinya bersama pemerintah. Pada 21 September, pembahasan tingkat I disepakati untuk dilanjutkan ke rapat paripurna. Sehari kemudian, 22 September, DPR mengambil keputusan tingkat II dan mengesahkannya menjadi undang-undang.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menyampaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dari jumlah tersebut, sebagian dipertahankan, sebagian mengalami perubahan redaksional maupun substansi, sebagian dihapus, dan terdapat pula penambahan pasal atau substansi baru.

DPR menyatakan pembahasan melibatkan berbagai unsur, termasuk akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, kementerian dan lembaga terkait. Menurut keterangan Panja, terdapat 55 pihak yang dilibatkan dalam proses pembahasan melalui berbagai forum.

Muncul pula kritik dari masyarakat sipil

Di tengah pengesahan tersebut, tidak semua pihak melihat proses pembentukan UU ini dengan cara yang sama.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria sebelumnya meminta DPR dan pemerintah tidak mengesahkan RUU secara terburu-buru. Dalam pernyataannya pada 21 September, koalisi tersebut mempertanyakan apakah masyarakat yang terdampak konflik agraria telah memperoleh ruang yang cukup untuk memeriksa naskah dan menyampaikan keberatan maupun masukan mereka.

Kritik tersebut penting dicatat karena reforma agraria menyentuh kelompok yang sangat beragam—petani, masyarakat adat, nelayan, pemegang hak atas tanah, pemerintah daerah, hingga badan usaha. Setiap perubahan hukum mengenai tanah pada akhirnya dapat memiliki konsekuensi langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Dengan demikian, keberhasilan UU ini tidak hanya akan ditentukan oleh isi pasal-pasalnya, tetapi juga oleh bagaimana aturan tersebut diterapkan setelah disahkan.

Tantangan terbesar justru dimulai setelah pengesahan

Ketukan palu di ruang paripurna mengakhiri proses legislasi, tetapi sekaligus membuka tahap yang jauh lebih menentukan: implementasi.

Indonesia memiliki sejarah panjang persoalan pertanahan. Sertifikat, batas wilayah, kawasan hutan, konsesi, tanah adat, proyek pembangunan, dan klaim masyarakat dapat saling bertemu dalam satu bidang tanah. Karena itu, sebuah undang-undang baru tidak secara otomatis menghapus konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Yang akan menjadi perhatian berikutnya adalah bagaimana LPRA menjalankan kewenangannya, bagaimana pemerintah melakukan redistribusi dan penataan tanah, bagaimana konflik lama diselesaikan, serta bagaimana hak masyarakat dilindungi ketika berhadapan dengan kepentingan pembangunan dan investasi.

Di titik inilah UU Reforma Agraria akan diuji.

Pengesahan pada 22 September 2026 dengan demikian bukanlah akhir dari perjalanan reforma agraria Indonesia. Ia merupakan awal dari sebuah eksperimen kelembagaan dan hukum yang jauh lebih besar: apakah negara mampu mengubah reforma agraria dari agenda kebijakan menjadi mekanisme nyata untuk menyelesaikan konflik, menata penguasaan tanah, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sumber: Antara, Kompas, DPR RI

AI: ChatGPT

Percakapan

Tinggalkan tanggapan

Your email address will not be published. Required fields are marked *