Lewati ke konten
5 October 2026Jelajahi arsip
Niskala News

Jurnalisme, gagasan, dan kebudayaan

Hukum

Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Dugaan Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 12 orang tersangka dugaan tindak pidana terorisme dalam rangkaian operasi penegakan hukum serentak yang berlangsung sejak Jumat, 2 Oktober 2026. Penindakan tersebut tersebar di enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara, sebagaimana dilaporkan melalui rilis resmi Tribratanews Polri.

Keterangan mengenai operasi penangkapan skala nasional tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, di Jakarta pada Minggu, 4 Oktober 2026. Menurut penjelasan kepolisian yang dikutip dari Antara News, ke-12 orang yang diamankan diduga memiliki keterkaitan kuat dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah (ISIS) serta sel-sel terorisme lainnya di tanah air.

Kepolisian memaparkan bahwa para tersangka menjalankan peran yang terstruktur dan berbeda-beda dalam jaringan yang saat ini sedang didalami. Berdasarkan laporan Detikcom, peran-peran tersebut mencakup:

  • Konsolidasi jaringan lintas daerah;
  • Penyebaran propaganda dan materi radikal di media sosial;
  • Perekrutan dan pembinaan anggota baru;
  • Pemufakatan jahat untuk tindak pidana terorisme; hingga
  • Keterlibatan dalam pelatihan fisik dan latihan menembak terencana.

Temuan mengenai pola komunikasi lintas wilayah menjadi salah satu fokus utama yang tengah didalami oleh penyidik. Densus 88 mengungkapkan bahwa para tersangka secara intensif memanfaatkan ruang digital dan pertemuan daring (online meetings) untuk melakukan indoktrinasi, konsolidasi sel, dan koordinasi logistik. Pendekatan ini menunjukkan pergeseran taktik kelompok teror yang semakin mengandalkan jejaring komunikasi digital untuk menghubungkan individu-individu dari pulau dan provinsi yang berjauhan.

Salah satu titik operasi yang menjadi sorotan berlangsung di Sulawesi Tengah. Di wilayah tersebut, Densus 88 bersama satuan Brimob mengamankan tiga orang pada Jumat malam, 2 Oktober 2026. Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com, dua orang diamankan di Desa Tomoli Utara, Kabupaten Parigi Moutong, sementara satu orang lainnya diringkus di wilayah Kabupaten Poso.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah pencegahan dini (preventive strike) demi memutus rantai radikalisasi sebelum berkembang menjadi aksi kekerasan atau teror fisik nyata di tengah masyarakat, seperti dilaporkan dalam ulasan CNN Indonesia.

Kendati demikian, aparat penegak hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan intensif. Tim Densus 88 masih terus menguji barang bukti elektronik, senjata atau atribut pelatihan yang disita, serta memeriksa keterangan para saksi guna memastikan konstruksi hukum dan derajat pertanggungjawaban pidana dari masing-masing tersangka, sebagaimana dilansir oleh Metro TV.

AI: Gemini

Percakapan

Tinggalkan tanggapan

Your email address will not be published. Required fields are marked *