Lewati ke konten
21 September 2026Jelajahi arsip
Niskala News

Jurnalisme, gagasan, dan kebudayaan

Ekonomi

Jawa Barat Targetkan 5,4 Juta Kepala Keluarga Pekerja Informal Terlindungi pada 2027

Bagi petani yang berangkat ke sawah sebelum matahari terbit, pengemudi ojek yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, pedagang kecil yang mengandalkan pendapatan harian, hingga buruh bangunan yang bekerja berdasarkan proyek, risiko kehilangan penghasilan bukan sesuatu yang abstrak. Satu kecelakaan atau kematian pencari nafkah dapat langsung mengganggu kehidupan seluruh keluarga.

Persoalan itulah yang coba dijawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Pemprov Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota menargetkan 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal memperoleh jaminan asuransi ketenagakerjaan pada 2027. Premi kepesertaan untuk program tersebut ditargetkan dibayarkan oleh pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Target tersebut merupakan perluasan dari program yang telah berjalan pada 2026. Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, sampai tahun ini pemerintah daerah telah mengasuransikan sekitar 1 juta pekerja informal. Artinya, pemerintah daerah menargetkan perluasan cakupan hingga lebih dari lima kali lipat pada tahun berikutnya.

Angka 5,4 juta itu juga bukan sekadar angka kepesertaan individu. Pemerintah Jawa Barat memperkirakan program tersebut dapat memberikan perlindungan kepada sekitar 17 juta anggota keluarga dari para pekerja yang menjadi sasaran program.

Dari petani hingga pengemudi ojek

Sektor informal memiliki karakter yang berbeda dari pekerjaan formal. Tidak semua pekerja memiliki perusahaan tempat bekerja, kontrak kerja tetap, atau mekanisme pemberi kerja yang secara rutin mendaftarkan mereka ke dalam program jaminan sosial.

Kelompok yang disasar Pemprov Jawa Barat pun sangat beragam. Di dalamnya terdapat petani, nelayan, buruh bangunan, sopir, pengemudi ojek online, pengemudi ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, kuli pikul, dan pekerja informal lainnya.

Dengan karakter seperti itu, perlindungan terhadap pekerja informal pada dasarnya menyentuh persoalan yang lebih luas daripada hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Pemerintah daerah mengambil peran dalam membayar premi agar kelompok pekerja yang tidak memiliki pemberi kerja formal tetap dapat memperoleh perlindungan ketika risiko pekerjaan terjadi.

Program ini kemudian diperkenalkan melalui layanan “Asuransi Aing” yang terhubung dengan Sapawarga. Layanan tersebut ditujukan untuk membantu pekerja informal mengakses perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus menanggung premi sendiri, sesuai mekanisme dan persyaratan program.

Bukan sekadar bantuan ketika kecelakaan

Perlindungan yang ditawarkan dirancang untuk menghadapi risiko ekonomi yang muncul ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Menurut penjelasan Dedi Mulyadi, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatan yang berkaitan dengan risiko tersebut dijamin melalui perlindungan ketenagakerjaan. Ia mencontohkan kasus seorang pekerja di Bekasi yang biaya penanganannya mencapai sekitar Rp500 juta dan disebut ditanggung melalui program tersebut.

Dalam hal peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, keluarga disebut memperoleh santunan sebesar Rp72 juta. Selain itu terdapat jaminan pendidikan untuk dua orang anak, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, sesuai ketentuan manfaat yang berlaku. Jika peserta meninggal karena sakit, keluarga memperoleh santunan sebesar Rp42 juta.

Dengan demikian, orientasi program tidak hanya berada pada pekerja sebagai individu. Perlindungan juga diarahkan kepada keluarga yang bergantung pada penghasilan kepala keluarga.

Logikanya sederhana: ketika pencari nafkah kehilangan kemampuan bekerja atau meninggal dunia, persoalannya tidak berhenti pada biaya pengobatan. Keluarga dapat kehilangan sumber pendapatan pada saat yang sama ketika pengeluaran justru meningkat. Santunan dan manfaat pendidikan dimaksudkan untuk mengurangi dampak ekonomi tersebut.

Mengapa pekerja informal menjadi persoalan penting?

Pekerja informal memiliki posisi yang khas dalam perekonomian. Mereka menjalankan berbagai pekerjaan yang dibutuhkan sehari-hari, tetapi hubungan kerjanya tidak selalu memberikan akses otomatis terhadap perlindungan seperti yang dimiliki pekerja formal.

Seorang pengemudi ojek, misalnya, bekerja di ruang publik dan menghadapi risiko kecelakaan setiap hari. Petani menghadapi risiko yang berbeda. Nelayan menghadapi risiko lingkungan dan kecelakaan di laut. Pedagang kecil bergantung pada kemampuan fisiknya untuk menjalankan usaha. Buruh bangunan bekerja di lingkungan yang memiliki risiko kecelakaan tersendiri.

Ketika risiko tersebut terjadi, dampaknya dapat langsung menjalar ke rumah tangga.

Karena itu, perluasan jaminan sosial bagi pekerja informal pada dasarnya merupakan upaya memindahkan sebagian risiko tersebut dari sepenuhnya ditanggung keluarga menjadi risiko yang sebagian dapat dikelola melalui sistem jaminan sosial.

Di Jawa Barat, upaya semacam ini bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Program perlindungan pekerja informal melalui BPJS Ketenagakerjaan juga telah dijalankan pemerintah daerah di berbagai wilayah dengan sasaran kelompok pekerja berisiko. Pengalaman di Kabupaten Karawang, misalnya, menunjukkan nelayan telah menjadi salah satu kelompok yang didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan pemerintah daerah.

Dari satu juta menjadi 5,4 juta

Besarnya target 2027 sekaligus menunjukkan skala pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah daerah.

Pada 2026, sekitar satu juta pekerja informal telah masuk program. Untuk mencapai target 5,4 juta kepala keluarga pada 2027, cakupan tersebut harus diperluas secara signifikan.

Tantangannya bukan hanya menyediakan anggaran untuk premi.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa orang yang menjadi sasaran benar-benar terdata, memenuhi persyaratan, dan dapat mengakses manfaat ketika risiko terjadi. Dalam skema pendaftaran melalui Sapawarga, usulan kepesertaan harus melalui proses pengajuan, verifikasi, dan validasi. Masyarakat juga diminta menyediakan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini penting karena program dengan sasaran jutaan orang membutuhkan basis data yang akurat. Semakin besar cakupannya, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan data, kepesertaan ganda, atau penerima yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria.

Tantangan berikutnya adalah keberlanjutan

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: keberlanjutan pembiayaan.

Pemerintah Jawa Barat menyatakan premi program tersebut akan dibayarkan oleh Pemprov bersama pemerintah kabupaten dan kota.

Karena itu, ketika target diperluas dari satu juta menjadi 5,4 juta kepala keluarga, kebutuhan koordinasi dan pembiayaan juga akan meningkat. Keberhasilan program pada akhirnya tidak hanya bergantung pada seberapa banyak orang yang didaftarkan, tetapi juga pada kemampuan pemerintah menjaga kepesertaan tetap aktif dan memastikan manfaat benar-benar dapat diterima ketika peserta mengalami risiko.

Di sinilah ukuran keberhasilan program menjadi lebih penting daripada sekadar angka kepesertaan.

Lima juta orang yang tercatat dalam sistem tentu merupakan capaian administratif. Namun perlindungan sosial baru benar-benar terasa ketika seorang pekerja yang mengalami kecelakaan dapat memperoleh pengobatan, atau ketika keluarga yang kehilangan pencari nafkah memperoleh santunan dan dukungan pendidikan bagi anak-anaknya.

Perlindungan pekerja informal sebagai jaring pengaman keluarga

Target 5,4 juta kepala keluarga pada 2027 menunjukkan bahwa Pemprov Jawa Barat sedang mencoba memperluas konsep perlindungan sosial dari pekerja formal menuju kelompok masyarakat yang bekerja secara mandiri atau tidak memiliki hubungan kerja konvensional.

Jika target tersebut terealisasi, cakupannya akan sangat besar. Pemerintah Jawa Barat memperkirakan sekitar 17 juta anggota keluarga dapat ikut terlindungi.

Namun, angka tersebut masih merupakan target, bukan jumlah yang sudah tercapai. Pada 2026, pemerintah menyatakan baru sekitar satu juta pekerja informal yang telah diasuransikan melalui program tersebut. Perluasan menjadi 5,4 juta kepala keluarga pada 2027 karena itu akan menjadi tahap yang jauh lebih besar dibanding pelaksanaan tahun berjalan.

Pada akhirnya, persoalan perlindungan pekerja informal bukan hanya soal membayar premi. Ia menyangkut bagaimana negara melihat jutaan orang yang bekerja di luar struktur pekerjaan formal: orang-orang yang mungkin tidak memiliki kantor, seragam perusahaan, atau kontrak kerja tetap, tetapi setiap hari tetap bekerja dan menanggung risiko ekonomi.

Ketika seorang petani jatuh sakit, seorang pengemudi mengalami kecelakaan, atau seorang buruh meninggal saat mencari nafkah, yang terdampak bukan hanya dirinya. Ada keluarga yang kehilangan pendapatan, anak yang membutuhkan biaya sekolah, dan rumah tangga yang tiba-tiba harus menghadapi pengeluaran besar.

Karena itu, target 5,4 juta kepala keluarga pada 2027 pada dasarnya akan diuji bukan oleh besarnya angka yang diumumkan, melainkan oleh pertanyaan yang jauh lebih konkret: apakah ketika risiko benar-benar datang, pekerja informal dan keluarganya benar-benar memiliki jaring pengaman?

AI: ChatGPT

Percakapan

Tinggalkan tanggapan

Your email address will not be published. Required fields are marked *