Pemerintah Kaji Ulang Definisi Korupsi
Pemerintah mulai mengkaji kembali pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006. Pembahasan ini mencakup persoalan yang mendasar dalam penegakan hukum: bagaimana membedakan kerugian negara akibat tindak pidana dari kerugian yang muncul dalam kegiatan bisnis, tanpa melemahkan kemampuan negara untuk menindak korupsi.
Perdebatan mengemuka setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan usulan penyempurnaan aturan antikorupsi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Luhut mengatakan Presiden menyetujui kajian yang disusun DEN untuk menyelaraskan pengaturan korupsi di Indonesia dengan standar internasional.
Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan final. Seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Senin, 26 Oktober 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Prabowo meminta kajian yang lebih mendalam sebelum pemerintah menentukan rumusan yang akan digunakan. Presiden, menurut Yusril, tetap berpandangan bahwa unsur kerugian negara tidak boleh diabaikan (Keterangan Pers Menko Hukum, HAM, Imipas, Istana Kepresidenan, 26 Oktober 2024).
Dengan demikian, belum tepat menyimpulkan bahwa pemerintah telah memutuskan menghapus unsur kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Yang sedang dibahas adalah penyempurnaan kerangka hukum, termasuk kejelasan unsur pidana, pembuktian perkara, dan penyesuaian dengan ketentuan UNCAC.
Dari Usulan DEN ke Kajian Pemerintah
Usulan DEN berangkat dari persoalan mengenai kepastian hukum dalam pemeriksaan keputusan bisnis dan pengelolaan keuangan negara. Dalam kegiatan usaha, keputusan investasi dapat berujung pada keuntungan ataupun kerugian. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai batas antara risiko bisnis yang sah dan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dalam keterangan resminya tertanggal 21 Oktober 2024, DEN menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dimaksudkan untuk menghapus kerugian keuangan negara sebagai unsur dalam rumusan tindak pidana. DEN menyatakan ketentuan yang berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru / UU No. 1 Tahun 2023), tetap dipertahankan dalam rekomendasinya (Siaran Pers Dewan Ekonomi Nasional, 21 Oktober 2024).
Fokus yang dikemukakan DEN adalah memperjelas pembuktian unsur tindak pidana, memberikan kepastian hukum dalam pemeriksaan keputusan bisnis, dan memperluas jangkauan penindakan melalui pengaturan sejumlah bentuk korupsi yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam hukum nasional.
Masalah ini memiliki implikasi nyata bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menjalankan kegiatan komersial sekaligus mengelola aset yang memiliki keterkaitan dengan kekayaan negara. Dalam situasi pasar dinamis, keputusan bisnis dapat menimbulkan kerugian meskipun diambil melalui prosedur tata kelola yang sah. Sebaliknya, suatu keputusan yang tampak sebagai transaksi bisnis juga dapat menjadi sarana penyalahgunaan kewenangan atau pemberian keuntungan secara melawan hukum.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah suatu transaksi mengakibatkan kerugian. Penegak hukum perlu menguji perbuatan yang dilakukan, kewenangan pihak yang mengambil keputusan, prosedur yang digunakan, unsur kesalahan (mens rea), serta hubungan kausalitas antara tindakan tersebut dan kerugian yang dipersoalkan.
Pakar hukum Hardjuno Wiwoho sebelumnya juga menekankan bahwa penyempurnaan UU Tipikor perlu mengatur cara aparat memeriksa keputusan bisnis. Menurutnya, pemeriksaan seharusnya mempertimbangkan informasi yang tersedia ketika keputusan diambil (ex-ante), bukan hanya melihat hasil investasi setelah mengalami kerugian (ex-post). Ia tetap menekankan perlunya pembuktian kerugian negara dan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian tersebut.
UNCAC Tidak Membatasi Korupsi Hanya pada Penyuapan
Perdebatan mengenai definisi korupsi juga berkaitan erat dengan cara UNCAC mengatur berbagai bentuk tindak pidana. Ketika menyampaikan usulannya, Luhut menyoroti penyuapan (bribery) sebagai salah satu bentuk korupsi utama dalam konvensi tersebut, sembari mempersoalkan ketergantungan semata-mata pada unsur kerugian keuangan negara.
Akan tetapi, teks yuridis UNCAC (United Nations Convention against Corruption, 2003) tidak menetapkan satu definisi tunggal tentang korupsi yang harus disalin secara seragam oleh semua negara peserta. Konvensi ini mengatur perbuatan koruptif dalam bab khusus (Chapter III: Criminalization and Law Enforcement) yang mewajibkan atau mendorong negara peserta mengkriminalisasi delik-delik tertentu sesuai asas hukum nasional:
- Pasal 15 UNCAC: Mengatur penyuapan pejabat publik nasional (bribery of national public officials), mencakup janji, penawaran, pemberian, maupun penerimaan keuntungan yang tidak semestinya.
- Pasal 16 UNCAC: Mengatur penyuapan terhadap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik (bribery of foreign public officials and officials of public international organizations).
- Pasal 17 UNCAC: Mengatur penggelapan, penyelewengan, atau pengalihan aset publik oleh pejabat publik (embezzlement, misappropriation or other diversion of property by a public official).
- Pasal 18–23 UNCAC: Mengatur delik perdagangan pengaruh (trading in influence – Pasal 18), penyalahgunaan fungsi/jabatan (abuse of functions – Pasal 19), pengayaan tidak sah (illicit enrichment – Pasal 20), penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector – Pasal 21), penggelapan di sektor swasta (Pasal 22), serta pencucian hasil kejahatan (money laundering – Pasal 23).
Perbedaan rumusan ini sangat esensial. UNCAC tidak dapat disederhanakan menjadi anggapan bahwa korupsi menurut standar internasional hanya berarti suap, sementara kerugian negara berada di luar masalah korupsi. Indonesia telah mengikatkan diri secara resmi terhadap konvensi ini melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 (Lembaran Negara RI Tahun 2006 No. 55).
Mengapa Hukum Indonesia Perlu Diselaraskan?
Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa harmonisasi hukum nasional diperlukan karena ada perbuatan yang dicakup UNCAC namun belum sepenuhnya terkodifikasi dalam hukum Indonesia, seperti tindak pidana suap di sektor swasta murni dan perdagangan pengaruh. Penyelarasan tersebut harus menyinkronkan UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Salah satu contoh celah yang diangkat Yusril adalah praktik under-invoicing di sektor sumber daya alam dan ekspor pertambangan (pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari riil) serta penangkapan ikan ilegal (illegal fishing). Praktik ini secara langsung menguras kekayaan dan potensi penerimaan negara, namun penindakannya membutuhkan instrumen hukum pembuktian yang presisi agar dampak ekonomi negatif dapat ditindak secara pidana tanpa kerancuan delik.
Kerugian Negara, Risiko BUMN, dan Batasan Yuridis
Titik paling sensitif dalam dialektika ini berada pada kedudukan modal negara yang telah dipisahkan pada BUMN sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam iklim pasar kompetitif, kerugian usaha dapat terjadi secara murni tanpa adanya niat jahat. Di sinilah doktrin Business Judgment Rule (BJR) dibutuhkan untuk melindungi keputusan direksi yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan sesuai prosedur korporasi.
| KONTEKS YURIDIS TAMBAHAN: PERGESERAN KE ACTUAL LOSS Landasan Yuridis Krusial (Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016): Dalam menguji Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa kata ‘dapat’ dalam frasa ‘dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini menggeser delik korupsi kerugian negara dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya, kerugian keuangan negara tidak boleh lagi didasarkan pada potensi perkiraan (potential loss), melainkan harus nyata, pasti, dan terhitung secara aktual (actual loss) oleh lembaga audit yang berwenang (BPK/BPKP). |
Karena itu, rekomendasi DEN maupun kajian Kemenko Hukum tidak bermaksud meniadakan pertanggungjawaban atas kerugian negara, melainkan memastikan bahwa aparat penegak hukum menguji unsur perbuatan melawan hukum dan mens rea secara objektif, bukan mengkriminalisasi kerugian yang merupakan konsekuensi wajar dari risiko bisnis.
Apa yang Masih Harus Diputuskan?
Hingga akhir Oktober 2024, posisi resmi pemerintah masih berada dalam tahap pengkajian komprehensif. Menko Yusril menyatakan pembahasan lanjutan akan melibatkan aparat penegak hukum (Kejaksaan Agung, Polri, KPK), kalangan akademisi, dan masyarakat sipil, termasuk meninjau kembali naskah akademik kesesuaian hukum UNCAC yang disusun Kemenkumham bersama KPK sejak 2006.
Terdapat empat parameter fundamental yang harus diselesaikan dalam kajian sebelum diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas):
1. Bagaimana merumuskan unsur kerugian negara agar dapat dibuktikan secara konsisten sebagai delik materiil tanpa mengesampingkan unsur perbuatan melawan hukum lainnya.
2. Bagaimana memastikan batas perlindungan Business Judgment Rule tidak disalahgunakan sebagai tempat berlindung bagi praktik kecurangan (fraud) atau benturan kepentingan.
3. Klausul apa saja dari UNCAC (khususnya delik korupsi sektor swasta dan trading in influence) yang siap diintegrasikan ke dalam hukum pidana nasional.
4. Bagaimana memastikan sinkronisasi antara RUU Perampasan Aset dan mekanisme asset recovery UNCAC demi memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Infografis diolah menggunakan AI Gemini
Sumber:
| 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 | tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 mengenai unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara). |
| 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 | tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 55). |
| 3. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) | United Nations Convention against Corruption (UNCAC) — Chapter III: Criminalization and Law Enforcement (Pasal 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, dan 23). |
| 4. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia | Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 perihal Pengujian UU Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 (Pergeseran dari delik formil ke delik materiil / actual loss). |
| 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 | tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). |
| 6. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Republik Indonesia | Siaran Pers dan Penjelasan Rekomendasi Penyempurnaan Regulasi Antikorupsi tertanggal 21 Oktober 2024. |
| 7. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI | Keterangan Pers Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra seusai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, 26 Oktober 2024. |
AI: Gemini, ChatGPT


Percakapan