Veto sebagai Constitutionalized Power: Membaca Hak Veto melalui TWAIL, Realisme, New Haven School, dan Kritik terhadap Hukum Internasional

Hak veto lima anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa sering kali dibahas sebagai persoalan kelembagaan: apakah jumlah anggota tetap perlu ditambah, apakah negara-negara baru perlu memperoleh kursi permanen, atau apakah penggunaan veto perlu dibatasi.
Namun, jika persoalan tersebut dibaca lebih jauh melalui teori hukum internasional, veto menyimpan persoalan yang jauh lebih mendasar.
Hak veto bukan sekadar power dalam hukum.
Ia merupakan power yang telah menjadi hukum.
Inilah yang dapat disebut sebagai constitutionalized power: kekuasaan politik yang pada mulanya bersumber dari konfigurasi kekuatan geopolitik kemudian diterjemahkan ke dalam struktur hukum, diberikan bentuk normatif, dan dilindungi melalui prosedur perubahan konstitusional yang sangat sulit.
Artikel 27 Piagam PBB memberikan setiap anggota Dewan Keamanan satu suara, tetapi untuk keputusan substantif diperlukan sembilan suara termasuk suara setuju anggota tetap. Dalam praktiknya, suara negatif salah satu dari lima anggota tetap—China, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat—dapat menggagalkan keputusan substantif.
Di sinilah paradoksnya.
Secara formal, setiap negara mempunyai kedaulatan.
Tetapi secara institusional, tidak semua negara mempunyai kapasitas hukum yang sama untuk menentukan apakah suatu keputusan keamanan internasional dapat berlaku.
Dengan demikian, veto dapat dibaca sebagai titik pertemuan antara hukum dan kekuasaan.
Realisme, TWAIL, New Haven School, dan berbagai pendekatan kritis terhadap hukum internasional akan membaca fenomena tersebut dengan cara yang berbeda. Perbedaan itu penting karena masing-masing pendekatan sebenarnya sedang menjawab pertanyaan yang berbeda:
Apakah hukum mengikuti kekuasaan?
Apakah hukum membatasi kekuasaan?
Apakah hukum merupakan instrumen kebijakan?
Atau:
Apakah hukum sendiri ikut memproduksi dan mempertahankan struktur kekuasaan?
Dari sinilah perdebatan tentang veto menjadi jauh lebih menarik.
1. Realisme: veto sebagai pengakuan hukum terhadap distribusi kekuatan
Dari perspektif realisme, hak veto sebenarnya bukan sebuah anomali. Justru sebaliknya. Ia adalah salah satu contoh paling terang mengenai bagaimana hukum internasional harus berhadapan dengan kenyataan politik internasional.
Dalam tradisi realisme klasik Hans Morgenthau, politik internasional tidak dapat dipahami tanpa memperhitungkan kekuasaan. Morgenthau juga mengkritik pandangan bahwa hukum internasional dapat beroperasi secara independen dari politik kekuasaan; menurut pembacaan atas pemikirannya, hukum internasional sangat dipengaruhi oleh politik kekuasaan dan keterbatasan mekanisme penegakan hukum internasional.
Jika pendekatan ini diterapkan pada Dewan Keamanan, veto dapat dipahami sebagai bentuk institutional realism.
Para pendiri PBB menyadari bahwa lima kekuatan utama pasca-Perang Dunia II memiliki kemampuan militer dan geopolitik yang sangat besar. Karena itu, mereka diberi posisi khusus dalam sistem keamanan kolektif.
PBB sendiri menjelaskan bahwa status permanen dan hak veto diberikan kepada lima negara tersebut karena peran mereka dalam pembentukan organisasi dan dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Dari perspektif realis, logikanya kira-kira seperti ini:
Jika hukum internasional mencoba mengabaikan distribusi kekuatan, hukum tersebut berisiko kehilangan efektivitas.
Lebih baik kekuatan besar dimasukkan ke dalam institusi dan diberi mekanisme perlindungan kepentingan vital daripada membangun sistem yang secara formal egaliter tetapi secara politik tidak dapat dipatuhi oleh negara-negara paling kuat.
Dalam pengertian ini, veto bukan kegagalan hukum. Veto adalah pengakuan realistis bahwa hukum internasional tidak dapat sepenuhnya menghapus politik kekuasaan.
Tetapi di sinilah realisme berhenti. Ia dapat menjelaskan mengapa veto muncul.
Ia belum tentu menjelaskan secara memadai apakah struktur tersebut adil, siapa yang dirugikan, atau bagaimana ketimpangan itu direproduksi melalui hukum.
Pertanyaan terakhir membawa kita ke pendekatan kritis.
2. TWAIL: ketika kekuasaan 1945 menjadi struktur hukum global
Jika realisme bertanya:
“Siapa yang cukup kuat untuk menentukan aturan?”
TWAIL mengajukan pertanyaan yang berbeda:
“Mengapa konfigurasi kekuasaan tertentu dapat berubah menjadi hukum universal yang kemudian mengikat seluruh dunia?”
Inilah salah satu kekuatan analitis Third World Approaches to International Law atau TWAIL.
TWAIL tidak hanya melihat hukum internasional sebagai kumpulan aturan antarnegara. Ia memperhatikan sejarah kolonialisme, imperialisme, dekolonisasi, subordinasi dan bagaimana struktur tersebut terus memengaruhi hukum internasional setelah negara-negara bekas koloni memperoleh kemerdekaan. Literatur TWAIL menggambarkan proyeknya sebagai usaha untuk menulis ulang dan mengonfigurasi kembali hukum internasional dengan mendekonstruksi sejumlah mitos sentral mengenai asal-usul dan universalitasnya.
Dari perspektif ini, tahun 1945 menjadi sangat penting. Ketika Piagam PBB disusun, sebagian besar masyarakat dunia belum memiliki representasi negara yang setara dalam sistem internasional. Asia dan Afrika masih berada dalam berbagai bentuk kolonialisme.
Dengan demikian, apa yang kemudian disebut sebagai “international community” pada 1945 bukanlah komunitas global yang secara politik setara seperti yang kita bayangkan sekarang.
Struktur yang lahir pada 1945 membawa jejak sejarah tersebut. Lima anggota tetap memperoleh posisi istimewa. Kemudian dekolonisasi berlangsung. Puluhan negara baru bergabung. Majelis Umum menjadi jauh lebih representatif secara geografis.
Tetapi satu hal tidak berubah secara mendasar:
hak veto tetap berada di tangan lima negara.
Di sinilah TWAIL dapat melihat veto bukan hanya sebagai aturan voting. Ia merupakan sedimentasi sejarah kekuasaan. Kekuasaan yang ada pada titik tertentu dalam sejarah menjadi norma. Norma tersebut kemudian diperlakukan sebagai sesuatu yang universal. Universalitas itu pada akhirnya membuat sejarah politik yang melahirkannya menjadi kurang terlihat.
Inilah salah satu kritik TWAIL terhadap hukum internasional: hukum sering kali tampak netral setelah proses politik yang melahirkannya telah dilupakan.
3. Dari “great powers” menjadi constitutionalized powers
Konsep constitutionalized power membantu menjelaskan transformasi tersebut. Bayangkan sebuah negara kuat pada 1945. Kekuatan militernya adalah fakta politik. Kekuatan ekonominya adalah fakta material. Pengaruh diplomatiknya adalah fakta geopolitik. Namun ketika kekuatan tersebut diterjemahkan ke dalam Piagam PBB, sesuatu berubah.
Kekuatan tersebut memperoleh status hukum. Negara tersebut tidak lagi sekadar kuat. Ia menjadi anggota tetap. Dan bukan hanya anggota tetap. Ia memperoleh hak veto.
Dengan demikian:
power → institution → law → legitimate authority.
Inilah proses yang menarik bagi pendekatan kritis. Hukum tidak sekadar mencerminkan distribusi kekuasaan. Hukum membantu membekukan distribusi tersebut. Yang tadinya merupakan konfigurasi kekuatan historis menjadi struktur institusional. Yang tadinya merupakan fakta politik menjadi hak. Yang tadinya dapat berubah mengikuti sejarah menjadi sesuatu yang jauh lebih sulit diubah. Dengan kata lain, hukum mempunyai fungsi sedimentasi kekuasaan. Ia membuat kekuasaan menjadi lebih tahan lama.
4. Di sinilah TWAIL berbeda dari realisme
Perbedaan antara realisme dan TWAIL menjadi sangat jelas jika kita mengajukan satu pertanyaan sederhana:
Apakah veto hanya mencerminkan kekuatan, atau ikut menghasilkan kekuatan?
Realisme cenderung melihat veto sebagai konsekuensi institusional dari distribusi kekuatan. TWAIL melihat hubungan yang lebih dialektis. Veto memang muncul karena lima negara memiliki kekuatan besar. Tetapi setelah veto menjadi hukum, veto kemudian membantu mempertahankan posisi khusus kelima negara tersebut.
Dengan kata lain:
power creates law, tetapi law juga membantu reproduce power.
Ini adalah perbedaan penting. Dalam perspektif realis, jika distribusi kekuatan dunia berubah secara drastis, struktur hukum pada akhirnya mungkin juga berubah karena kekuatan baru akan menuntut posisi baru. Dalam perspektif TWAIL, persoalannya lebih kompleks.
Struktur hukum yang sudah mapan justru dapat memperlambat perubahan distribusi kekuasaan karena memberikan keuntungan institusional kepada pihak yang sudah berada di posisi dominan. Dengan demikian, hukum bukan sekadar cermin kekuasaan. Hukum dapat menjadi mekanisme reproduksi kekuasaan.
5. New Haven School: veto sebagai masalah policy, bukan sekadar doctrine
Berbeda lagi dengan pendekatan New Haven School yang dikembangkan oleh Myres McDougal dan Harold Lasswell.
New Haven School mengkritik pendekatan yang melihat hukum internasional hanya sebagai kumpulan aturan formal. Pendekatan ini menekankan hubungan antara hukum dan kebijakan, menggunakan analisis interdisipliner, dan memandang hukum sebagai bagian dari proses sosial dalam mencapai tujuan tertentu bagi world public order.
Karena itu, New Haven School kemungkinan tidak akan berhenti pada pertanyaan:
“Apakah veto sah menurut Piagam?”
Pertanyaan tersebut terlalu sempit.
Ia akan bertanya:
“Kebijakan apa yang dihasilkan oleh penggunaan veto, nilai apa yang dipromosikan atau dibatasi, dan bagaimana distribusi kekuasaan yang dihasilkan oleh keputusan tersebut memengaruhi world public order?”
Ini menghasilkan pergeseran penting.
Realisme melihat power.
Positivisme melihat validity.
New Haven School melihat policy process.
TWAIL kemudian bertanya lebih jauh:
siapa yang menentukan tujuan kebijakan tersebut, dan siapa yang memiliki kekuasaan untuk mendefinisikan apa yang disebut sebagai “world public order”?
6. Veto melalui kacamata New Haven School
Dalam kerangka New Haven, veto dapat dinilai berdasarkan konsekuensi kebijakannya. Misalnya, ketika sebuah resolusi gagal karena veto, kita dapat menanyakan:
Apakah kegagalan tersebut meningkatkan atau mengurangi perlindungan terhadap manusia?
Apakah ia memperkuat atau mengurangi perdamaian?
Apakah ia meningkatkan atau mengurangi partisipasi?
Apakah ia memperluas atau mempersempit akses terhadap sumber daya?
Apakah ia meningkatkan atau mengurangi martabat manusia?
Dengan demikian, veto tidak hanya dianalisis sebagai prosedur. Ia dianalisis sebagai decision-making process. Pendekatan ini menarik karena membuka kemungkinan bahwa legal analysis tidak harus berhenti pada kalimat:
“Veto tersebut sah menurut Pasal 27.”
Sebuah tindakan dapat secara formal sah tetapi tetap dapat dipertanyakan dari perspektif kebijakan publik internasional.
Justru di sinilah pendekatan konstitusional terhadap Dewan Keamanan menjadi relevan. Literatur mengenai konstitusionalisme PBB membedakan antara perspektif yuridis—yang bertanya tentang validitas hukum—dan perspektif politik—yang menilai bagaimana kekuasaan didistribusikan serta implikasinya terhadap legitimasi dan keadilan.
7. Tetapi TWAIL mengajukan pertanyaan yang lebih radikal
New Haven School bertanya:
Apakah kebijakan tersebut menghasilkan world public order yang lebih baik?
TWAIL bertanya:
Siapa yang mendefinisikan “lebih baik”?
Pertanyaan ini sangat penting.
Sebab konsep seperti:
- peace,
- security,
- order,
- stability,
- development,
- civilization,
- human dignity,
tidak selalu memiliki makna politik yang netral.
Sejarah hukum internasional menunjukkan bahwa konsep “order” pernah digunakan untuk membenarkan struktur kolonial.
Karena itu, TWAIL akan berhati-hati ketika sebuah institusi internasional mengatakan bahwa sebuah konfigurasi kekuasaan diperlukan demi “international stability”.
Stabilitas dapat berarti perlindungan terhadap masyarakat internasional. Tetapi stabilitas juga dapat berarti stabilitas struktur kekuasaan yang sudah ada. Pertanyaan kritisnya bukan untuk otomatis menyimpulkan bahwa stabilitas tersebut tidak sah.
Pertanyaannya adalah:
stabilitas macam apa, untuk siapa, dan dengan biaya bagi siapa?
8. Critical International Law: problemnya bukan hanya veto, tetapi bahasa hukum
Di sinilah pendekatan kritis terhadap hukum internasional—termasuk Critical Legal Studies, New Approaches to International Law atau NAIL, serta karya pemikir seperti David Kennedy dan Martti Koskenniemi—membawa analisis ke tingkat yang berbeda.
Literatur tentang NAIL menggambarkan pendekatan ini sebagai kritik terhadap keterbatasan liberalisme hukum dan usaha untuk membuka kembali hubungan antara doktrin hukum, sejarah, politik dan struktur kekuasaan.
Salah satu persoalan utama pendekatan kritis adalah bahwa hukum internasional sering bergerak di antara dua bahasa.
Bahasa pertama mengatakan:
“Ini adalah hukum.”
Bahasa kedua mengatakan:
“Ini adalah keputusan politik.”
Masalahnya, keduanya sering tidak dapat dipisahkan secara sempurna. Dalam kasus veto, kita dapat melihatnya dengan sangat jelas. Ketika Amerika Serikat atau Rusia menggunakan veto, tindakan tersebut dapat dijelaskan secara teknis sebagai penggunaan kewenangan berdasarkan Piagam.
Tetapi pada saat yang sama, keputusan tersebut merupakan tindakan politik. Dengan demikian, hukum memberi bentuk pada politik. Politik menggunakan hukum untuk memperoleh legitimasi. Dan hukum kemudian tampil seolah-olah berdiri di luar politik. Di sinilah kritik terhadap legal formalism menjadi penting.
9. Koskenniemi dan problem indeterminacy
Dalam tradisi kritis yang terkait dengan Martti Koskenniemi, hukum internasional sering berada dalam ketegangan antara bahasa normatif dan bahasa politik. Literatur mengenai karyanya menggambarkan perhatian terhadap hubungan antara teknik hukum dan politik serta problem bagaimana hukum internasional dapat tampak sebagai disiplin teknis sekaligus memiliki dimensi politik yang mendalam.
Jika diterapkan pada veto, kita dapat melihat dua argumen yang sama-sama memiliki bahasa hukum.
Argumen pertama:
Piagam memberikan hak veto kepada anggota tetap. Karena itu veto merupakan kewenangan yang sah.
Argumen kedua:
PBB dibangun berdasarkan tujuan perdamaian, keamanan, dan kerja sama internasional. Karena itu penggunaan kewenangan tersebut dapat dipertanyakan ketika menghambat tujuan-tujuan tersebut.
Keduanya dapat menggunakan bahasa hukum. Di sinilah problem indeterminacy muncul. Hukum tidak selalu memberikan satu jawaban politik yang sudah ditentukan sebelumnya. Sering kali terdapat ruang interpretasi. Dan ruang interpretasi tersebut kemudian menjadi arena pertarungan kekuasaan.
Dengan kata lain:
hukum tidak menghilangkan politik; hukum memindahkan sebagian politik ke dalam arena interpretasi hukum.
10. Empat pendekatan, empat cara melihat veto
Jika dbandingkan, keempat pendekatan tersebut menghasilkan gambaran yang sangat berbeda.
| Pendekatan | Pertanyaan utama | Cara melihat veto |
| Realisme | Siapa yang memiliki kekuatan? | Institusionalisasi realistis atas distribusi kekuatan besar |
| New Haven School | Kebijakan apa yang dihasilkan? | Instrumen dalam proses pengambilan keputusan menuju world public order |
| TWAIL | Bagaimana sejarah kekuasaan dan kolonialisme membentuk hukum? | Warisan struktur hierarkis yang mengabadikan ketimpangan historis |
| Critical International Law / NAIL | Bagaimana hukum dan politik saling membentuk? | Contoh bagaimana bahasa legal dapat melegitimasi dan sekaligus menyembunyikan politik kekuasaan |
Namun tabel tersebut belum menangkap seluruh persoalan. Perbedaan paling menarik sebenarnya terletak pada arah hubungan antara hukum dan kekuasaan.
Realisme:
power → law
New Haven:
power + law → policy
TWAIL:
historical power → international law → reproduction of hierarchy
Critical international law:
power ↔ law ↔ interpretation ↔ legitimacy
Dengan demikian, konsep constitutionalized power berada terutama pada wilayah TWAIL dan critical international law, tetapi dapat dijelaskan melalui kontribusi realisme dan New Haven School.
11. Dari “power over” menjadi “power through law”
Konsep yang lebih jauh lagi adalah membedakan power over law dan power through law. Negara besar mempunyai power over karena memiliki sumber daya material. Tetapi setelah memperoleh veto, negara tersebut juga mempunyai power through law. Ia tidak perlu setiap kali menggunakan ancaman militer. Ia dapat menggunakan sebuah prosedur yang telah dilegalkan.
Inilah transformasi penting:
coercive power → institutional power → legal power.
Hak veto membuat kekuasaan tidak selalu tampak sebagai kekuasaan. Ia tampak sebagai prosedur. Seorang diplomat tidak perlu mengatakan:
“Negara saya terlalu kuat untuk menerima keputusan ini.”
Ia cukup mengatakan:
“Kami menggunakan hak veto berdasarkan Piagam.”
Secara retoris, sesuatu berubah. Kekuasaan tampil sebagai legal entitlement. Inilah salah satu karakteristik penting constitutionalized power.
12. Hukum sebagai “arsitektur memori” kekuasaan
Ada dimensi lain yang menarik. Hukum tidak hanya mengatur masa depan. Ia juga menyimpan masa lalu. Piagam PBB menyimpan struktur politik dunia 1945. Dalam arti tertentu, veto merupakan arsitektur memori hukum dari tatanan pasca-Perang Dunia II. Tetapi masalahnya muncul ketika memori tersebut tetap mengatur dunia yang sudah berubah.
Dunia 1945 bukan dunia 2026. Dekolonisasi mengubah jumlah negara. Kekuatan ekonomi berubah. Pusat perdagangan berubah. Teknologi berubah. Ancaman keamanan berubah. Namun struktur permanen Dewan Keamanan relatif tetap. Maka muncul pertanyaan kritis:
berapa lama sebuah kompromi historis dapat terus menjadi dasar legitimasi konstitusional?
Pertanyaan tersebut tidak otomatis memiliki jawaban. Tetapi ia merupakan pertanyaan yang sah secara teoritis.
13. Masalah paling radikal: hukum mengunci pintu perubahan
Persoalan semakin menarik ketika kita melihat mekanisme perubahan Piagam.
Pasal 108 mensyaratkan ratifikasi oleh dua pertiga anggota PBB, termasuk seluruh anggota tetap Dewan Keamanan. Artinya, perubahan fundamental terhadap struktur Piagam membutuhkan persetujuan kelima anggota tetap.
Di sini kita menemukan apa yang dapat disebut sebagai self-entrenching power. Kekuasaan tidak hanya diberikan oleh hukum. Kekuasaan juga dilindungi oleh prosedur perubahan hukum. Dengan kata lain:
the law protects the power that the law created.
Inilah titik yang sangat penting bagi analisis TWAIL dan critical international law.
Jika sebuah struktur hukum memberikan hak istimewa kepada kelompok tertentu, lalu perubahan struktur tersebut membutuhkan persetujuan kelompok yang sama, maka hukum telah menciptakan mekanisme self-preservation.
Tentu saja, ini bukan berarti perubahan mustahil.
Tetapi biaya institusional dan politiknya menjadi sangat tinggi.
Laporan Security Council Report pada 2026 juga menilai reformasi veto yang memerlukan perubahan Piagam tidak mungkin terjadi dalam waktu dekat, sementara berbagai alternatif tanpa amendemen terus dibahas.
14. Tetapi apakah TWAIL harus otomatis menolak veto?
Tidak.Ini penting. TWAIL bukan sekadar teori yang mengatakan:
“Barat salah, Global South benar.”
Pembacaan seperti itu justru menyederhanakan TWAIL.
TWAIL adalah proyek kritis yang ingin mengungkap hubungan antara sejarah kolonial, hukum, kekuasaan, subordinasi dan kemungkinan emansipasi. Literatur TWAIL kontemporer menekankan bahwa “Third World” bukan hanya kategori geografis, tetapi juga posisi kritis untuk mempertanyakan struktur hukum internasional yang dianggap universal.
Karena itu, pertanyaan TWAIL terhadap veto seharusnya bukan:
“Apakah lima negara itu jahat?”
Melainkan:
“Bagaimana sejarah kekuasaan tertentu menjadi struktur hukum universal, dan apa konsekuensinya bagi kelompok negara yang secara historis berada di luar proses pembentukan struktur tersebut?”
Ini pertanyaan yang jauh lebih akademis. Dan juga jauh lebih sulit.
15. TWAIL juga harus menghadapi problem kekuasaan Global South
Ada persoalan lain yang sering terlupakan. Jika veto dihapus, ketimpangan kekuasaan tidak otomatis hilang. Negara-negara besar dari Global South juga memiliki kepentingan geopolitik. China, India, Brasil, Afrika Selatan, Indonesia, Nigeria, dan negara-negara besar lainnya tidak otomatis memiliki kepentingan yang identik hanya karena berada di luar struktur P5.
Karena itu, problemnya bukan sekadar:
Global North versus Global South.
Ada juga:
great powers versus smaller states.
Dan bahkan:
great powers within the Global South versus smaller states within the Global South.
Ini membuat analisis menjadi lebih kompleks. Jika reformasi hanya mengganti lima pemegang hak istimewa menjadi sepuluh atau lima belas, struktur hierarkinya mungkin berubah tetapi tidak hilang. Maka kritik TWAIL harus berjalan lebih jauh:
bukan hanya siapa yang menggantikan siapa, tetapi apakah prinsip hierarki itu sendiri dipertahankan.
16. Di sinilah gagasan “democratic equality” menjadi penting
Jika tujuan reformasi adalah demokratisasi, ada setidaknya tiga model yang mungkin secara konseptual.
Model pertama:
expansion of privilege
Lebih banyak negara memperoleh kursi permanen dan mungkin veto.
Model kedua:
restriction of privilege
Veto tetap ada tetapi penggunaannya dibatasi, misalnya melalui mekanisme transparansi atau komitmen politik tertentu.
Model ketiga:
abolition of privilege
Tidak ada anggota permanen dan tidak ada veto; keanggotaan diperoleh secara berkala melalui pemilihan. Ketiganya mempunyai konsekuensi berbeda. Model pertama memperluas representasi tetapi mempertahankan prinsip hierarki. Model kedua mempertahankan struktur dasar tetapi mencoba mengurangi dampak ketimpangan. Model ketiga mencoba mengubah struktur hierarkis itu sendiri.
Karena itu, pertanyaan reformasi bukan hanya:
“Berapa banyak kursi?”
Tetapi:
“Apakah kita ingin mengubah distribusi kursi, distribusi hak, atau logika distribusi kekuasaan itu sendiri?”
17. Dari veto menuju teori hukum internasional
Jika kita mundur sejenak, hak veto sebenarnya memberikan sebuah laboratorium teoritis yang luar biasa untuk memahami hukum internasional.
Realisme mengingatkan kita:
jangan abaikan power.
New Haven School mengingatkan:
jangan abaikan policy dan consequences.
TWAIL mengingatkan:
jangan abaikan sejarah kolonial, subordinasi dan siapa yang tidak ikut membentuk hukum.
Critical international law mengingatkan:
jangan menganggap bahasa hukum sebagai sesuatu yang sepenuhnya netral dari politik.
Jika keempat perspektif tersebut digabungkan, kita memperoleh gambaran yang jauh lebih kompleks.
Hak veto bukan sekadar aturan prosedural.
Ia adalah:
sejarah kekuasaan yang menjadi institusi,
institusi yang menjadi hukum,
hukum yang menghasilkan legitimasi,
legitimasi yang kemudian membantu mempertahankan kekuasaan.
Itulah makna paling kuat dari constitutionalized power.
18. Veto sebagai “fossil” atau “safety valve”?
Dari perspektif teori hukum, ada dua metafora yang menarik. Veto dapat disebut sebagai safety valve. Ia merupakan katup pengaman yang mencegah sistem internasional memaksakan keputusan terhadap kekuatan-kekuatan utama yang tidak bersedia menerimanya. Tetapi veto juga dapat disebut sebagai constitutional fossil. Ia merupakan peninggalan struktur kekuasaan historis yang terus hidup di dalam konstitusi internasional.
Dua metafora tersebut tidak harus saling meniadakan. Sebuah institusi dapat menjadi safety valve sekaligus fossil. Justru di situlah persoalan historisnya. Apa yang dahulu dibutuhkan untuk menjaga stabilitas dapat pada periode berikutnya menjadi sumber ketegangan mengenai representasi. Apa yang dahulu dianggap sebagai kompromi realistis dapat kemudian dipandang sebagai struktur yang sulit beradaptasi. Apa yang dahulu menjaga sistem tetap utuh dapat kemudian menghambat reformasi sistem tersebut.
19. Siapa sebenarnya yang “berdaulat” dalam hukum internasional?
Pada akhirnya, perdebatan mengenai veto membawa kita kepada pertanyaan yang lebih mendalam daripada reformasi Dewan Keamanan.
Siapa sebenarnya yang berdaulat dalam hukum internasional?
Jawaban formalnya adalah negara-negara berdaulat. Tetapi jika kita melihat struktur Dewan Keamanan, jawaban tersebut menjadi lebih kompleks. Semua negara berdaulat. Namun lima negara mempunyai kewenangan institusional yang tidak dimiliki negara lain. Karena itu, hukum internasional memperlihatkan sebuah paradoks:
sovereign equality dapat hidup berdampingan dengan institutional inequality.
Realisme akan mengatakan bahwa paradoks tersebut merupakan konsekuensi dari politik kekuasaan. New Haven School akan bertanya apakah konfigurasi tersebut menghasilkan world public order yang dapat dipertanggungjawabkan. TWAIL akan mengingatkan bahwa struktur tersebut harus dibaca melalui sejarah kolonialisme, dekolonisasi dan ketimpangan dalam pembentukan hukum internasional.
Critical international law akan membawa kita lebih jauh: ia akan bertanya bagaimana hukum membuat struktur kekuasaan tertentu tampak alamiah, sah, teknis, dan bahkan tidak terhindarkan. Karena itu, hak veto dapat disebut sebagai constitutionalized power bukan karena hukum sekadar “dikendalikan” oleh negara kuat.
Konsep tersebut lebih dalam. Ia menunjuk pada proses ketika kekuatan politik berhasil diterjemahkan menjadi kewenangan hukum, kemudian kewenangan hukum menghasilkan legitimasi institusional, dan legitimasi tersebut membantu mereproduksi posisi kekuasaan yang melahirkannya.
Dalam perspektif itu, persoalan veto bukan hanya persoalan voting. Ia adalah persoalan konstitusionalisme internasional. Ia mempertanyakan apakah hukum internasional seharusnya sekadar menginstitusionalisasikan keseimbangan kekuatan, atau memiliki kapasitas normatif untuk mengubah keseimbangan tersebut.
Dan di sinilah perdebatan Erdoğan tentang “the world is bigger than five” menjadi menarik secara teoritis. Kalimat tersebut dapat dibaca bukan hanya sebagai slogan diplomatik, tetapi sebagai pertanyaan terhadap legitimasi konstitusional sebuah tatanan:
Jika masyarakat internasional berubah, mengapa struktur kekuasaan hukumnya harus tetap sama?
Tetapi pertanyaan berikutnya bahkan lebih sulit:
Jika kita menghapus veto, apakah kita benar-benar menghapus ketimpangan—atau hanya memindahkan ketimpangan tersebut ke tempat lain?
Pertanyaan kedua itulah yang membuat pendekatan TWAIL, realisme, New Haven School, dan critical international law tetap relevan. Sebab pada akhirnya, masalah hukum internasional bukan hanya bagaimana membuat aturan. Masalah yang lebih fundamental adalah:
siapa yang mempunyai kekuasaan untuk membuat aturan, siapa yang memperoleh manfaat dari aturan tersebut, siapa yang dapat menolak aturan tersebut, dan siapa yang memiliki kemampuan untuk mengubahnya.
Dalam konteks hak veto, hukum internasional memberikan jawaban yang sangat jelas terhadap pertanyaan itu. Dan justru karena jawabannya begitu jelas, veto menjadi salah satu contoh paling penting tentang bagaimana kekuasaan dapat berubah menjadi hukum—dan bagaimana hukum kemudian dapat membantu kekuasaan bertahan.
Bibliografi
A. Realisme dan Politik Kekuasaan
- Carr, E. H. The Twenty Years’ Crisis, 1919–1939: An Introduction to the Study of International Relations. London: Macmillan, 1939.
- Mearsheimer, John J. The Tragedy of Great Power Politics. New York: W. W. Norton & Company, 2001.
- Morgenthau, Hans J. Politics Among Nations: The Struggle for Power and Peace. New York: Alfred A. Knopf, 1948.
B. New Haven School dan World Public Order
- Lasswell, Harold D., dan Myres S. McDougal. Jurisprudence for a Free Society: Studies in Law, Science and Policy. 2 volume. New Haven: New Haven Press / Martinus Nijhoff Publishers, 1992.
- McDougal, Myres S., dan Florentino P. Feliciano. Law and Minimum World Public Order: The Legal Regulation of International Coercion. New Haven: Yale University Press, 1961.
- McDougal, Myres S., and Associates. Studies in World Public Order. New Haven: Yale University Press, 1960.
C. TWAIL dan Kritik Sejarah Hukum Internasional
- Anghie, Antony. Imperialism, Sovereignty and the Making of International Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2005.
- Chimni, B. S. “Third World Approaches to International Law: A Manifesto.” International Community Law Review 8, no. 1 (2006): 3–27.
- Chimni, B. S. International Law and World Order: A Critique of Contemporary Approaches. Edisi ke-2. Cambridge: Cambridge University Press, 2017.
- Gathii, James Thuo. “TWAIL: A Brief History of Its Origins, Its Decentralized Network, and a Tentative Bibliography.” Trade, Law and Development 3, no. 1 (2011): 26–64.
- Pahuja, Sundhya. Decolonisation and the Making of International Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2011.
D. Critical International Law / NAIL
- Kennedy, David. International Legal Structures. Baden-Baden: Nomos Verlagsgesellschaft, 1987.
- Kennedy, David. “The Move to Institutions.” Cardozo Law Review 8, no. 5 (1987): 841–988.
- Kennedy, David. “A New Stream of International Law Scholarship.” Wisconsin International Law Journal 7, no. 1 (1988): 1–49.
- Koskenniemi, Martti. The Gentle Civilizer of Nations: The Rise and Fall of International Law 1870–1960. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.
- Koskenniemi, Martti. From Apology to Utopia: The Structure of International Legal Argument. Reissue dengan Epilog baru. Cambridge: Cambridge University Press, 2005.
E. Konstitusionalisme Internasional dan Dewan Keamanan PBB
- De Wet, Erika. The Chapter VII Powers of the United Nations Security Council. Oxford: Hart Publishing, 2004.
- Fassbender, Bardo. The United Nations Charter as the Constitution of the International Community. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 2009.
- Klabbers, Jan, Anne Peters, dan Geir Ulfstein. The Constitutionalization of International Law. Oxford: Oxford University Press, 2009. (Koreksi atas entri halusinasi Anne Peters)
- Trahan, Jennifer. Existing Legal Limits to Security Council Veto Power in the Face of Atrocity Crimes. Cambridge: Cambridge University Press, 2020.
F. Sumber Primer & Dokumen Resmi
- Security Council Report. The Veto. Research Report, New York: Security Council Report, 2024–2026.
- United Nations. Charter of the United Nations and Statute of the International Court of Justice, 1945. Khususnya Pasal 23, 24, 25, 27, 108, dan 109.
- United Nations Security Council. “Voting System and Records.” Dokumen Resmi PBB. Diakses secara daring melalui portal resmi Dewan Keamanan PBB.
AI: ChatGPT, Gemini



Percakapan