Lewati ke konten
4 November 2026Jelajahi arsip
Niskala News

Jurnalisme, gagasan, dan kebudayaan

Hukum

Tiga Jenderal Polri Menjadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa malam, 3 November 2026, bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

Dua tersangka lain adalah Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, serta Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

Ketiganya dilaporkan telah ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Dalam periode tersebut, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Menurut keterangan Bareskrim, nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan.

Selain Presiden Prabowo, sasaran penyadapan yang disebut dalam keterangan polisi mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan pengusaha. Namun, identitas lengkap pihak-pihak lain yang diduga menjadi sasaran belum dipublikasikan.

Dugaan Penghapusan Data pada Oktober 2026

Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga penghapusan data elektronik. Bareskrim menyebut bahwa sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Tindakan tersebut diketahui oleh seorang petugas yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 dan menjadi salah satu dasar penanganan perkara oleh Bareskrim.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Asep menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Polisi menduga penghapusan data tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penyadapan Harus Mengikuti Prosedur Hukum

Dalam keterangannya, Bareskrim menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan pelanggaran prosedur penyadapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Aturan tersebut mengatur pelaksanaan pemantauan dan penyadapan di lingkungan Polri. Penggunaannya harus memiliki dasar dan tujuan yang berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, serta memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan.

Asep menjelaskan bahwa dalam perkara ini, nomor-nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun dokumen laporan polisi yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, ancaman pidana yang disebutkan mencakup pidana penjara maksimal 10 tahun untuk ketentuan Pasal 258 KUHP, enam tahun untuk Pasal 332 KUHP, serta delapan tahun untuk ketentuan Pasal 32 UU ITE. Ancaman tersebut merupakan ketentuan pidana yang dikaitkan dengan sangkaan penyidik, bukan hukuman yang telah dijatuhkan kepada para tersangka.

Polri menyatakan proses pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim dan diawasi oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Dalam konferensi pers yang sama, Irwasum Komjen Asep Edi Suheri menyatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional.

Presiden Telah Menerima Informasi Mengenai Kasus

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut.

Yusril menyampaikan bahwa informasi mengenai perkara itu telah disampaikan kepada Presiden. Pemerintah juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap tata kelola kewenangan penyadapan di berbagai lembaga negara agar penggunaan teknologi tersebut tidak menyimpang dari ketentuan hukum.

Menurut Yusril, hingga saat pernyataan tersebut disampaikan, belum ditemukan indikasi makar dalam perkara ini. Motif dugaan penyadapan juga belum diungkapkan secara resmi oleh penyidik.

Pernyataan tersebut penting karena dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya makar atau konspirasi politik. Motif dan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Akuntabilitas Penggunaan Sistem Penyadapan

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian dan menyangkut dugaan penggunaan sistem penyadapan milik institusi negara di luar prosedur yang berlaku.

Selain persoalan pidana yang disangkakan kepada para tersangka, perkara ini juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap sistem intersepsi komunikasi di lingkungan kepolisian. Publik perlu mengetahui bagaimana nomor telepon dapat dimasukkan ke dalam sistem LIMS, siapa yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan, serta bagaimana aktivitas penyadapan diaudit dan didokumentasikan.

Pertanyaan lain yang belum terjawab adalah jumlah keseluruhan nomor yang diduga disadap, identitas pihak-pihak lain yang menjadi sasaran, serta jenis informasi elektronik yang berhasil diperoleh. Belum ada keterangan lengkap mengenai hal-hal tersebut dalam informasi yang dipublikasikan.

Kasus ini juga menyangkut perlindungan privasi warga negara. Kewenangan penyadapan merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi penggunaannya harus memiliki dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Penetapan tersangka dan penahanan ketiga pejabat tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Bareskrim menyatakan penyidikan masih berjalan dan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel.

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan KSP

Perkembangan baru terjadi pada Rabu, 4 November 2026. Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut.

Untuk mengisi posisi tersebut, Presiden menunjuk Letjen TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan. Dengan keputusan ini, Listyo tidak lagi menjalankan tugasnya di lingkungan Kantor Staf Presiden selama proses hukum atas perkara dugaan penyadapan berlangsung.

Listyo sebelumnya menjabat Kapolri sejak Januari 2021 hingga kemudian menempati posisi KSP pada Oktober 2026. Pemberhentiannya dari jabatan KSP menjadi perkembangan politik dan kelembagaan baru dalam perkara yang melibatkan tiga perwira tinggi kepolisian tersebut.

Presiden Minta Penyidikan Berjalan Transparan

Pada hari yang sama, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Presiden juga meminta agar proses hukum tidak ditutup-tutupi. Arahan tersebut disampaikan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penyidikan berjalan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Prasetyo juga menyebut dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden, tetapi diduga mencakup sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, tokoh organisasi kemasyarakatan, serta pihak lainnya. Meski demikian, identitas lengkap orang-orang yang diduga menjadi sasaran belum diumumkan secara terbuka.

Hingga perkembangan yang diumumkan pada 4 November tersebut, belum ada penjelasan resmi yang mengungkap motif penyadapan secara menyeluruh maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka.

Sumber:

Reuters – Laporan kasus Listyo Sigit, 4 November 2026

Associated Press – Penahanan tiga pejabat dalam kasus penyadapan

detikcom – Pernyataan lengkap Bareskrim

Kompas.com – Pemberitaan kasus Listyo Sigit

Sekretariat Kabinet – Pernyataan Istana mengenai pemberhentian Listyo Sigit dan arahan Presiden, 4 November 2026.

ANTARA – Presiden minta penyidikan kasus dugaan penyadapan dilakukan transparan, 4 November 2026.

Laporan mengenai pemberhentian Listyo Sigit dan penunjukan Plt KSP.

Associated Press – Perkembangan kasus dugaan penyadapan Presiden.

AI: ChatGPT, Gemini

Percakapan

Tinggalkan tanggapan

Your email address will not be published. Required fields are marked *